Selasa, 02 Oktober 2018

, , ,

Sudah Lima Kali Diproses Hukum, Kapolrestabes Sebut Zakir Husein Jaringan Narkoba Medan-Aceh

Sudah Lima Kali Diproses Hukum, Kapolrestabes Sebut Zakir Husein Jaringan Narkoba Medan-Aceh



BERITA HARIAN - Zakir Husein (47) bersama sang istri Melva, hanya yang mampu untuk yang akan bisa saja yang menundukkan wajahnya saat petugas Polrestabes Medan memaparkan kasusnya.

Zakir bersama sang istri yang akan menggunakan baju berwarna oranye (kaos tahanan polrestabes) tanpa penutup wajah digiring oleh petugas dari ruangan Satresnarkoba Polrestabes Medan menuju ke lapangan apel.

Dengan kedua tangan para pelaku yang akan diborgol, dan pengawalan ketat oleh petugas, Zakir bersama istri tidak banyak berkata.

Sebelumnya Zakir  yang akan diamankan pada Sabtu (29/9/2018) di Jalan Angkasa Dalam I, RT 10, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan, Kemayoran Selatan Jakarta Pusat.

Seakan tidak jerah dengan empat kali yang akan ditahan oleh penegak hukum, Ia diduga kembali menjadi bandar narkoba dan ditahan lagi.

Zakir empat kali yang diamankan yakni pada Tahun 2000 dengan barang bukti ganja dan yang divonis hukuman penjara selama 8 bulan.

Tahun 2002 Zakir kembali yang akan diamankan dengan barang bukti sabu 3 gram dengan vonis hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Zakir kembali ditahan pada tahun 2005 dengan barang bukti ganja dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terakhir zakir diamankan pada tahun 2006 tertangkap dengan seorang tersangka lainnya yakni anak Abu Geleng, dirinya divonis hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Namun, pada 2018 ia kembali diamankan oleh Polrestabes Medan dengan kasus narkoba.

Zakir merupakan DPO sejak bulan Januari, di mana Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto baru menjabat.

"Untuk penetapan DPO. Sejak saya bertugas pertama kali, di sini (polrestabes Medan) pada Januari lalu, saya sudah menetapkan Zakir berstatus DPO. Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih kami kembangkan," ujar Kombes Dadang Hartanto. Selasa (2/10/2018).

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu buah passport, satu buah buka tabungan Mandiri, satu buah ATM bank Mandiri.

Baca juga : Dua Anggota TNI Diduga Membawa 65 Ribu Butir Ekstasi

Saat buah ATM BRI, satu buah KTP, satu buah kartu pajak, satu buah kartu anggota OKP Pemuda Pancasila. 10 unit Hp, satu buah tas warna coklat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengatakan, pelaku merupakan lima kali residivis dengan kasus sama, yakni narkoba.

"Pelaku (Zakir) sudah lima kali dengan ini ditahan. Kasusnya juga sama yakni narkoba. Untuk jaringannya sendiri yakni Medan-Aceh," ujarnya saat memberi paparan pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Medan, Selasa (2/10/2018).

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90