Rabu, 12 September 2018

, , ,

Tentang Kuota Formasi CPNS USU, Kata Rektor Runtung Setipu

Tentang Kuota Formasi CPNS USU, Kata Rektor Runtung Setipu



BERITA HARIAN - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Runtung Sitepu yang mengatakan sampai saat ini pihaknya belum yang mendapatkan data tentang kuota formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk USU dari Kementerian Riset, Teknologi dan juga Pendidikan tinggi (Kemenristekdikti).

"Iya, sampai sekarang kita belum ada yang mendapatkan data tentang formasi CPNS untuk USU," ujarnya Selasa petang (11/9/2018).

Runtung yang akan bisa saja yang menjelaskan, setiap tahun mereka umumnya langsung mengajukan lebih dulu jumlah kebutuhan formasi dosen maupun pegawai tenaga kependidikan ke Kemenristekdikti.

Setelah yang akan bisa saja yang diajukan barulah dari Kemenristekdikti yang menginformasikan jumlah kuota formasi CPNS bagi USU.

"Alur vertikalnya, rektor langsung ke Menristekdikti," imbuhnya.

Lebih lanjut kata Runtung, jika yang melihat kebutuhan, USU sebenarnya butuh banyak dosen dan tenaga kependidikan. Berdasarkan kebutuhan dari berbagai prodi kalau memungkinkan dirinya pun berharap pada pemerintah, USU bisa mendapat kuota formasi untuk 50 orang dosen.

Apalagi menurutnya sejak beberapa tahun terakhir sudah banyak dosen dan tenaga yang kependidikan yang memasuki masa pensiun.

"Kalau kebutuhannya banyak. Mudah-mudahan dapat formasi kita tahun ini. Yang saya tahu sejak 2016 itu gak ada penerimaan. Tahun 2017 kita dapat jatah 19 orang dosen, itupun tidak terisi semua, kalau tidak salah hanya 11, karena persyaratan diminta untuk dosen diprogram studi tertentu terlalu tinggi," terangnya.

Runtung pun mencontohkan sewaktu dirinya masih menjabat Dekan di fakultas hukum dari tahun 2005 saja jumlah dosen PNS 129. "Sekarang hanya tinggal 90 orang. Itu baru satu prodi, USU itu fakultasnya saja ada 15," ungkapnya.

Untuk menyiasati kekurangan tenaga dosen tersebut, sambungnya, pihaknya ada mengangkat kembali dosen-dosen yang telah memasuki masa pensiun menjadi dosen khusus.

Kewenangan ini berdasarkan peraturan Menristekdikti tahun 2015 dimana perguruan tinggi badan hukum (PTNBH) diberikan kesempatan untuk mengangkat kembali dosen-dosen yang telah memasuki masa pensiun menjadi dosen khusus.

Strategi itu kata Runtung juga bisa memperlambat usia pensiun.

"Itu salah satu caranya. Jadi masa pensiun bisa bertambah, misalnya profesor pensiun umur 70 masih bisa kita usulkan untuk jadi dosen khusus 5 tahun lagi. Dan yang bukan guru besar pensiun kan 65 masih bisa diangkat kembali hingga 5 tahun lagi. Ini membantu juga," jelasnya.

Baca juga : Tiga Bocah Konsumsi Ekstasi Milik Ayahnya Yang Dikira Permen

Selain itu, Cara lainnya adalah dengan mengangkat pegawai tetap USU non PNS selaku PTNBH dan merekrut dosen khusus dari sejumlah instansi pemerintah, TNI/Polri, Hakim, Jaksa, dan Peneliti yang berkompeten.

"Contohnya dia dokter di RS Adam Malik, tetapi karena memenuhi syarat dia misalnya master atau spesialis, kita angkat jadi dosen khusus di USU. Dia tetap PNS di RS Adam Malik. Jadi ada jalan keluar untuk menjaga rasio ideal antara dosen dan mahasiswa. Sistem penggajiannya dari dana USU (non PNBP)," sebutnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90