Jumat, 07 September 2018

, , ,

Menghina PDIP di Medsos, Seorang Pria Ini Terkait Dengan Gerakan Politik Tertentu

Menghina PDIP di Medsos, Seorang Pria Ini Terkait Dengan Gerakan Politik Tertentu



BERITA HARIAN - Purwanto (30), warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mengaku membagikan postingan bernada menghina PDIP dari sejumlah grup ke beranda Facebook-nya, Wanto Ajie. Meski demikian, polisi menyebut Purwanto tak terkait dengan gerakan politik tertentu.

"Tidak ada sangkut pautnya dengan gerakan politik. Dia pribadi. Motifnya karena kecewa dengan kepemimpinan sekarang," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso,Jumat (7/8/2018).

Hal itu juga ditegaskan Purwanto usai ditetapkan sebagai tersangka. Karyawan swasta ini mengaku tak memahami dunia politik.

"Itu hanya bentuk protes dan ketidakpuasan saya terhadap kepemimpinan yang sekarang. Selebihnya saya bukan musuh politik atau apa," ujar Purwanto.

Protes tersebut diajukan karena kesulitan ekonomi yang dihadapinya. Sebagai anak petani, ia merasakan kesulitan orang tuanya saat menjual gabah hasil panen.

Kendati demikian, berdasarkan penelusuran di akun Facebook Wanto Ajie yang dikonfirmasi polisi sebagai akun Purwanto, tersangka sering membagikan postingan dari sejumlah grup ke berandanya.

Postingan tersebut bisa berupa video, gambar dan meme yang bernada melecehkan dan menghina PDIP dan orang-orang yang berkaitan dengan partai berlambang banteng itu, seperti Ketua PDIP Megawati Soekarno Putri hingga Presiden Joko Widodo. Bahkan anggota Kabinet Kerja pimpinan Presiden Jokowi juga tak luput dari "serangan" tersangka.

"Saya tidak suka sama kepemimpinan yang sekarang. Makanya begitu ada gambar atau berita yang sesuai dengan perasaan saya ya saya bagikan. Saya hanya yang akan membagikan postingan dari grup Indonesia News dan Prabowo For NKRI, saya hanya yang akan bisa saja yang membagikan saja," terang Purwanto.

Baca juga : M Taufik Yang Telah Laporkan KPU ke DKPP

Purwanto lantas dilaporkan oleh pengurus PDIP Kabupaten Pasuruan sejak tanggal 4 September 2018 kepada pihak berwajib. Polisi kemudian mengamankan Purwanto sehari setelahnya dan langsung menetapkan sebagai tersangka.

Namun selama proses penyidikan, Purwanto tak ditahan karena bersikap koperatif. Purwanto dijerat pasal 45 Undang-undang nomor 19 tahun 2016, perubahan UU atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90