Senin, 03 September 2018

, , ,

Akibat Mengutip Biaya Buka Nikah Harga 2 Juta, PNS KUA Divonis Setahun Penjara

Akibat Mengutip Biaya Buka Nikah Harga 2 Juta, PNS KUA Divonis Setahun Penjara



BERITA HARIAN - Akibat ulahnya mengutip biaya buku nikah, Nurma S.PdI yang merupakan pegawai KUA Kecamatan Medan Belawan kini harus dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/9/2018).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan siang itu, Hakim Syafril Batubara memutus yang terdakwa Nurma S.PdI dengan Pasal 12 Huruf E Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHAPidana.

"Terdakwa secara sah dan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mengadili terdakwa atas nama Nurma dengan pidana penjara satu tahun penjara, denda 500 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan," ujar Hakim Syafril Batubara.

Hukuman terhadap yang terdakwa Nurma S.PdI lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana dari Kejari Belawan. Sebelumnya, JPU Akbar Pramadhana yang menuntut terdakwa Nurma S.PdI dengan hukuman penjara 14 Bulan, Denda 50 Juta Rupiah Subsidair 2 bulan kurungan.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum yang akan bisa asja yang menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Akbar Pramadhana.

Dalam berkas dakwaan, Nurma SPdI diringkus usai Subdit III/Tipikor Ditreskrim Polda Sumut yang akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2018 lalu.

Kala itu, Nurma S.PdI yang bekerja di KUA Kecamatan Medan Belawan meminta sepasang suami-istri siri untuk membayar Rp 2.000.000 rupiah agar pernikahan yang mereka bisa terdaftar secara sah oleh negara. Adapun maksud harga tersebut diminta Nurma S.PdI karena sepasang suami istri siri tersebut belum memiliki surat cerai dari mantan pasangan sebelumnya.

Baca juga : Deddy Mizwar Jubir Jokowi, Demokrat Yang Mulai Bicara Sanksi Berat

Pasrah, pasangan suami-istri bernama Faisal dan Suryani itupun berusaha menyiapkan uang tunai sesuai permintaan Nurma S.PdI.

Enam hari berselang, nasib nahas bagi Nurma S.PdI, Kakak dari Suryani bernama Dedek Sumarna saat itu menyerahkan uang Rp 2.000.000 yang dimaksud telah diintai pihak kepolisian. Dari tangan Nurma, S.PdI, Kepolisian mengamankan uang sebesar 2 Juta rupiah. Kemudian dari mejanya ditemukan uang lainnya sejumlah 4,2 juta rupiah.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90