Jumat, 31 Agustus 2018

, ,

Empat Tahun Jadi Buronan, Pelarian Kades Kini Berakhir

Empat Tahun Jadi Buronan, Pelarian Kades Kini Berakhir



BERITA HARIAN - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deliserdang yang akan berhasil menangkap buronan mereka Syamsiar yang merupakan mantan Kepala Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang Kamis, (30/8/2018).

Syamsiar yang akan merupakan terpidana kasus korupsi terkait pembebasan lahan bagi pembangunan Gardu Induk PLN tahun 2008 yang terletak di dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang.

Setelah ditangkap dari kediamannya di Desa Sialang Kecamatan Galang selanjutnya ia pun langsung dijebloskan ke Lapas Lubukpakam Kamis sore.

Saat yang digiring dan hendak dimasukkan ke dalam mobil untuk diantar ke Lapas, Syamsiar yang sudah tampak tua hanya bisa saja yang akan menundukkan kepala. Ia juga diam ketika ditanyai wartawan.

Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Muhammad Iqbal yang akan didampingi Kasi Pidsus, Fajar menjelaskan kalau Syamsiar telah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu ia juga yang akan dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Ia disebut terbukti secara sah dah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembebasan lahan.

" Jadi tadi siang sekitar pukul 12.40 WIB dia kita yang amankan dari rumahnya tanpa perlawanan. Itu kita lakukan setelah kordinasi yang kita lakukan sama Asintel Kejatisu. Selama ini dia berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri sudah dari tahun 2014 dia ini jadi DPO (Daftar Pencarian Orang),"ujar Iqbal.

Disebut kalau selama ini Kejaksaan memasang kaki di sekitar lingkungan Syamsiar. Begitu informasi di dapat yang bersangkutan ada di rumah tim pun kemudian bergerak. Disebut kalau tahun 2014 lalu yang bersangkutan sempat ingin dimasukkan ke Lapas atas adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 113 K/Pid.Sus/2014 tanggal 27 Agustus 2014.

" Jadi sebenarnya sejak ditetapkan sebagai tersangka pun dia sudah ditahan hanya saja sempat dia ini sakit. Dan saat itu dia dibantarkan. Pihak Lapas saat itu sempat menolak dia karena dia sakit. Tapi kemudian setelah sembuh kita panggil-panggil tidak pernah datang hingga akhirnya kabur melarikan diri,"kata Iqbal.

Baca juga : Tahun Politik Tidak Pengaruh Dengan Investasi Asing di RI

Dalam kasus ini Gardu Induk ini Iqbal menyebut ada tiga orang lagi orang yang masih dalam pengejaran dan salah satunya adalah mantan Camat Galang dan Percut Seituan, Hadisyam.

Dalam perkara ini diketahui kalau Hadisyam telah divonis bersalah dengan hukuman penjara 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90