Jumat, 09 Februari 2018

, , ,

KPK Yang Tegaskan Rekomendasi Bebas Bersyarat Untuk Nazaruddin

KPK Yang Tegaskan Rekomendasi Bebas Bersyarat Untuk Nazaruddin



BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tidak akan yang memberikan rekomendasi bebas yang bersyarat bagi terpidana Muhammad Nazaruddin.

Hal itu yang akan bisa menanggapi usulan bebas bersyarat yang akan bisa saja yang dimunculkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Kami tidak akan memberikan rekomendasi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Menurut Agus, KPK yang menilai banyaknya remisi yang diterima mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut sudah cukup yang akan bisa saja yang meringankan hukuman.

Menurut dia, pemberian remisi seimbang dengan bantuan yang diberikan Nazaruddin bagi KPK untuk yang akan bisa saja yang mengungkap kasus-kasus besar.

"Kalau diminta pertimbangan, KPK tidak akan bisa berikan rekomendasikan itu. Ya harus imbang juga, kesalahan juga banyak, kan," kata Agus.

KPK sebelumnya telah yang mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang status hukum Muhammad Nazaruddin. Ditjen Pemasyarakatan sebelumnya yang akan bisa saja yang meminta penjelasan KPK soal kaitan Nazaruddin dalam kasus korupsi.

Adapun keperluan Ditjen Pemasyarakatan tersebut yang akam bisa saja yang terkait usulan untuk memberikan asimilasi terhadap Nazaruddin.

Baca juga : Melihat Cantiknya Piramida Yang Terbalik Bekasi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan, diatur bahwa penerima asimilasi merupakan narapidana yang mendapat predikat sebagaijustice collaborator atau yang akan bisa saja yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Selain itu, ia juga telah yang akan bisa saja yang membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Asimilasi diberikan oleh menteri setelah yang akan bisa saja yang mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam yang akan bisa saja yang memberikan pertimbangan wajib meminta rekomendasi dari instansi yang terkait. Dalam hal ini, rekomendasi KPK.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90