Minggu, 25 Februari 2018

, , , ,

Komisioner KPUD Dan Ketua Panwaslu Yang Ditangkap Polri Karena Luluskan Paslon Gagal

Komisioner KPUD Dan Ketua Panwaslu Yang Ditangkap Polri Karena Luluskan Paslon Gagal



BERITA HARIAN - Oknum Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut diamankan Satgas Anti Money Politic Bareksrim Polri.

Penangkapan oknum komisioner KPU dan juga Ketua Panwaslu tersebut yang akan diduga terkait penerimaan suap untuk meloloskan calon bupati di Pilkada Garut.

Informasi penangkapan tersebut beredar yang akan melalui pesan singkat.

Dalam pesan tersebut, satu komisioner KPU dan seorang komisioner Panwaslu yang akan ditangkap pada Sabtu (24/2/2018).

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna pada saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

"Betul, sudah yang akan diamankan sama Polda," ujar Budi melalui pesan singkat, Sabtu malam (24/2/2018).

Namun, Ketua KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi mengaku masih mencari kebenaran informasi tersebut.

Ia belum mengetahui kepastian penangkapan salah satu komisioner KPU Garut itu.

"Saya masih cek kebenaran informasi itu, apakah benar atau tidak? masih yang akan mencari dari sumber yang tepat," ujarnya.

Sementara itu, saat yang akan bisa saja yang dikonfirmasi, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan penangkapan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri dan komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat.

"Benar beritanya seperti itu. Sekarang sedang yang akan dilakukan pemeriksaan di Krimum Polda Jabar," kata Agung.

Ade dan Heri diamankan Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Satgasda Jabar dan Polres Garut.

Keduanya diduga yang akan menerima suap untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Garut.

Agung menambahkan, keduanya melanggar pasal 11 dan atau 12 UU tindak pidana korupsi dan atau pasal 3 dan 5 UU tindak pidana pencucian uang.

Baca juga : Spalletti Yang Sangat Puas Melihat Penampilan Rafinha

Pihaknya juga yang akan bisa saja yang akan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang bernomor polisi Z 1784 DY.

Mobil yang diamankan tersebut diduga milik Ade. Pasalnya mobil tersebut sering terparkir di Kantor KPU Kabupaten Garut.

Sebelumnya, salah satu paslon peserta Pilkada Agus Supriadi gagal lolos memenuhi persyaratan KPU.

Ia dan timnya kala itu berkomitmen akan membongkar sekaligus membeberkan bukti kasus suap pada KPU dan Panwaslu untuk yang meloloskan paslon di Pilkada Garut.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90