Senin, 26 Februari 2018

, ,

Kasus Pelecehan Pasien Yang Dinational Hospital Akan Disidangkan

Kasus Pelecehan Pasien Yang Dinational Hospital Akan Disidangkan



BERITA HARIAN - Berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang terhadap pasien, W, di Rumah Sakit National Hospital Surabaya yang dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (26/2/2018).

Jaksa peneliti yang akan menangani, Damang Anubowo SH sudah selesai yang mengoreksi berkas perkara yang diterima dari penyidik Polrestabes Surabaya dinilai sudah yang memenuhi bukti untuk dibawa persidangan.

Berkas atas nama tersangka Junaedi, selaku perawat National Hospital yang akan dilimpahkan penyidik, 8 Februari lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo SH, menjelaskan setelah pihak kejaksaan menyatakan P21, kini tinggal yang akan bisa saja yang menunggu pelimpahan tahap 2.

Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya ke kejaksaan.

"Untuk tahap 2, tergantung dari penyidik Polrestabes Surabaya. Kami siap saja yang akan menerima kapan saja tersangka dan barang buktinya sampai dilimpahkan," tutur Didik Adyotomo.

Jaksa yang biasa dipanggil Dadit, menegaskan biasanya setelah berkas yang akan dinyatakan sempurna tidak sampai sepekan dilimpahkan oleh penyidik.

"Begitu dilimpahkan kami akan mempersiapkan sidang tersangka yang ke PN Surabaya," paparnya.

Seperti diketahui, tersangka Junaedi diduga melecehkan salah seorang pasien berinisial W saat dalam perawatan di RS National Hospital.

Kasus tersebut mencuat dan juga yang akan bisa saja yang menjadi perhatian polisi setelah video pengakuan korban pada perawat atas perbuatan cabul yang dilakukan.

Baca juga : Seorang Pria Yang Ditemukan Tewas Yang Tergantung Di Rumahnya

Video berdurasi 52 detik itu juga yang akan bisa saja yang menjadi viral di media sosial (Medsos).

Junaedi pascaunggahan video, Junaedi sempat buron dan yang akan akhirnya ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang setelah bersembunyi di salah satu hotel di Surabaya.

Junaedi dalam kasus dugaan pencabulan dijerat pasal 290 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul kepada orang yang tidak berdaya.

Pasal yang akan dipersangkakan pasa Junaedi, lelaki yang berprofesi perawat itu terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90