Jumat, 17 November 2017

, , ,

Tiga Mahasiswa Yang Diciduk Polisi Saat Pesta Ganja Diatas Rumah

Tiga Mahasiswa Yang Diciduk Polisi Saat Pesta Ganja Diatas Rumah



BERITA HARIAN - Pesta ganja kalangan mahasiswa yang akan digagalkan Satreskoba Polresta Samarinda.

Pengungkapan kasus yang tersebut dilakukan pada Kamis (16/11) kemarin, yang di perumahan yang terdapat yang di jalan Kh Wahid Hasyim, Samarinda Utara.

Terdapat empat pelaku yang akan diamankan, diantaranya Algelar Darary (18), M Syajid Afdillah (20), Musthafa Husaini (19) dan Juliansyah (30), bahkan tiga diantaranya yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri dan swasta di Samarinda.

Juliansyah si pemilik ganja yang mengaku, rumah kakak yang sepupunya itu memang kerap yang akan digunakan untuk yang mengkonsumsi ganja. Selain menjual, dirinya juga yang turut menggunakan ganja tersebut.

"Saya belinya online, sudah dua kali saya pesan," ucapnya, Jumat (17/11/2017).

Lanjut dia yang menjelaskan, setiap kali ada pembeli, dirinya juga yang akan mempersilahkan untuk menggunakan di rumah tersebut, terdapat ruang khusus yang akan disiapkannya untuk yang menggunakan ganja.

Baca Juga : Mourinho Yang Rencana Reuni Bersama Luiz

"Pakainya di loteng, rumah kakak sepupu saya," tuturnya.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto yang menjelaskan, pengungkapan tersebut yang berawal dari adanya informasi warga, yang mengatakan yang salah satu rumah di perumahan yang tersebut, kerap yang akan dijadikan tempat transaksi dan tempat pesta narkoba.

"Kita amankan duluan si Juli, lalu kita geledah dan juga yang akan dapati tiga orang lainya. Rumah itu memang kerap dijadikan tempat transaksi dan juga yang akan menggunakan narkoba," ucapnya.

Dia pun yang akan membenarkan, diantara empat pelaku yang diamankan, terdapat tiga yang diantaranya mahasiswa.

"Betul, ada tiga mahasiswa yang akan diamankan. Dan, rata-rata pangsa pasar peredaran ganja menyasar kalangan mahasiswa," ungkapnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni 2 bungkus ganja yang seberat 51,39 gram, 1 kotak rolling paper, dan uang tunai senilai Rp 1 juta.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90