KPK Yang Sangat Kecewa, Kalah Dengan Setnov Yang Di Paperadilan
BERITA HARIAN - Pembatalan status yang tersangka Setya Novanto (Setnov) yang telah membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa lantaran yang membuat pengusutan kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini yang akan menjadi yang terhambat.
Status yang tersangka pada Setnov ini yang akan dicabut setelah permohonan praperadilannya yang dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar.
"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang akan dibacakan sore ini, karena upaya pada penanganan kasus KTP Elektronik yang akan menjadi terkendala," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Jumat (29/9/2017).
Namun ia yang akan menambahkan bahwa secara institusional KPK yang tetap untuk menghormati institusi peradilan dan juga pelaksanaan tugas yang akan dilakukan sesuai dengan hukum yang telah berlaku.
Terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya telah menetapkan tersangka tidak sah, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan yang akan segera untuk menentukan sikap setelah ini.
KPK yang memastikan komitmen untuk terus bisa menangani kasus KTP Elektronik yang akan diduga sangat merugikan keuangan negara. Banyak sekali pihak yang akan diduga terlibat, telah yang menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini.
"Tentu tidak adil jika yang dibiarkan bebas tanpa yang pertanggungjawaban secara hukum," tandasnya.
Hal itu yang akan diungkapkan, terutama karena KPK sangat yakin adanya yang indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik yang ini.
Bahkan 2 orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
0 komentar:
Posting Komentar