Senin, 05 Juni 2017

,

MUI Yang Keluarkan Fatwa Haram Dengan Bermedia Sosial

MUI Yang Keluarkan Fatwa Haram Dengan Bermedia Sosial



BERITA HARIAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa yang sebagai respon atas maraknya penggunaan media sosial oleh masyarakat belakangan ini.

Dalam acara diskusi publik dan jonferensi pers Fatwa Hukum dan juga Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial, di Kantor Kominfo Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (5/6/2017) sore, Ssekretaris MUI Asrorun Ni'am yang membacakan isi fatwa tersebut.

"Setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui media sosial yang diharamkan untuk melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan," ujar Asrorun.


Selain itu yang diharamkan pula setiap muslim yang menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang dengan secara syar'i.

Fatwa MUI juga yang melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan atau membuat konten yang tidak benar (hoax) kepada masyarakat.

Begitu juga dengan usaha untuk mencari-cari informasi mengenai aib, gosip dan kejelekan orang lain.

"Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk bisa membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar hukumnya haram. Juga menyebarkan dengan konten yang sifatnya pribadi ke khalayak padahal konten itu tidak patut, juga haram," sebutnya.

"Terakhir aktivitas buzzer yang di medsos yang menjadikan penyediaan dengan informasi berisi hoax, ghibah dan hal lain yang sejenis yang sebagai profesi untuk memperoleh dengan keuntungan baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya juga untuk diharamkan," sebut Asrorun.

Fatwa MUI yang dibacakan tersebut tercantum dalam Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan juga Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Fatwa tersebut yang telah diserahkan langsung oleh Ketua MUI KH Ma’ruf Amin kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara untuk bisa disebarluaskan.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90