Satpol PP Meniduri Seorang ABG Hingga Hamil dan Janjikan Warung Liar ABG Tidak Akan Digusur
BERITA HARIAN - Salah seorang anggota dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di Kota Surabaya sekarang ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria yang berinisial SMR tersebut diketahui meniduri seorang anak yang sekarang ini masih berusia 16 tahun hingga hamil.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan kalau SMR dan korban tersebut kenal di warung rujak cingur milik dari seorang teman tersangka berinisial M di kawasan Medokan Ayu, di Surabaya, pada awal bulan Januari 2017.
Pada saat itu, SMR bersama dengan Satpol PP lainnya sangat sering melakukan penertiban bangunan-bangunan liar. Akan tetapi, karena melihat kecantikan dari sang korban, tersangka berkenalan dan langsung menjanjikan kalau tidak akan menertibkan bangunan liar yang berada di sekitar Medokan Ayu.
Termasuk warung di tempat bekerja korban bakal mendapatkan keamanan. Dengan catatan, korban harus mau kalau diajak jalan-jalan. Dari situ, sang korban langsung diajak ke rumah sang tersangka.
“Persetubuhan yang pertama terjadi pada tanggal 18 Februari 2017, dilakukan sang tersangka di rumah temannya yang ada di kawasan Gunung Anyar, Rungkut,” jelas AKBP Shinto Silitonga.
Dari perbuatan bejat sang pelaku tersebut, ternyata sang tersangka mengulanginya kembali. Untuk yang kedua tersebut, tersangka berjanji bakal menikahi dan juga memberikan rumah terhadap sang korban.
“Persetubuhan kedua juga terjadi di tempat sama pada tanggal 26 Februari 2017. Akan tetapi, begitu tahu sang korban hamil, tersangka langsung tidak ingin bertanggung jawab, orang tua korban pada akhirnya lapor ke pihak kepolisian,” kata Shinto.
Dari laporan tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap SMR. Ia langsung dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman masa hukumannya lima tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar