Partai Idaman Akan Gugat RUU Pemilu Yang Telah Disahkan Oleh DPR
BERITA HARIAN – Partai Idaman telah mengingatkan DPR RI supaya tidak bermain-main di dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu terlebih lagi terkait dengan ambang batas pencalonan sang presiden (Presidential threshold).
Ramdansyah selaku Sekretaris Jenderal Partai Idaman mengatakan kalau Mahkamah Konstitusi dalam putusannya terkait dengan Pilpres dan juga Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) yang akan dilaksanakan dengan serentak pada tahun 2019 telah mengatur tentang pencalonan tersebut.
"Maka dari itu, presidential threshold tersebut tidak ada," ujar Ramdansyah.
Menurut Ramdansyah, bahwa partai besutan dari Rhoma Irama itu akan mengajukan uji materi ataupun judicial review bila DPR tetap berniat mengesahkan RUU Pemilu dengan poin-poin itu.
Ramdansyah optimis tetap uji materi tersebut dan bakalan dikabulkan oleh MK karena Mahkamah memang telah pernah memutuskannya.
"Kasihan kan sudah ada 560 orang yang bersidang lama, namun kemudian karena ini telah diputuskan MK, kami ikuti sidang Cuma sekali dua kali saja , putusannya membatalkan putusan dari DPR. RUU yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dalam kurun waktu yang singkat kita pergi ke MK dan kemudian ini dapat dibatalkan dengan mudah dan cepat, karena itu adalah mutatis mutandis," tandas Ramdansyah.
0 komentar:
Posting Komentar