Rabu, 31 Mei 2017

,

Mobil Pribadi Wajib Uji KIR, Ini Tanggapan Dari Gaikindo

Mobil Pribadi Wajib Uji KIR, Ini Tanggapan Dari Gaikindo



BERITA HARIAN -  Ada wacana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan yang mewajibkan mobil pribadi melakukan uji berkala kendaraan bermotor atau KIR. Menurut Yohanes Nangoi, ketua umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sebenarnya apa yang diusulkan oleh pemerintah itu tujuannya positif. 

"Isinya positif soal keselamatan pengguna jalan. Kami akan mendukung karena prinsipnya kami sudah siap," katanya di Jakarta. 

Dicontohkannya, kendaraan bermotor seperti di Singapura dan Belanda. Pemerintahnya mewajibkan setiap pemilik kendaraan untuk malakukan uji KIR. 

"Karena kalau kendaraan itu tidak layak jalan berbahaya bagi pemakai jalan. Tapi kan diutamakan untuk kendaraan komersial, pemerintah juga mencanangkan untuk pribadi tapi pemikirannya harusnya pantas ya, karena nanti yang ribut truk remnya blong, nanti kalau sedan remnya blong kan bubar juga semuanya," terang Nangoi.

Jika peraturan tersebut ada, lantas apakah akan menyulitkan konsumen jika sudah membeli mobil harus berkunjung ke bengkel untuk melakukan uji KIR? 

"Sebetulnya sekarang yang dicanangkan 22 mei adalah mobil (kendaraan umum) masuk ke bengkel diservis sekalian KIR. Tapi kalau kondisinya mulus enggak usah diservis langsung aja di KIR, gitu kan beres, untuk pembayaran kontribusi langsung ke pemerintah lewat bank," ungkap dia. 

Ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum, belum kendaraan pribadi. 

Terdapat 6 juta kendaraan umum yang harus dilakukan uji berkala. Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki pemerintah hanya 400 unit. 

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90