Senin, 22 Mei 2017

,

Agar Selalu Lolos Pada Saat Mencuri Motor Mat Sehri Selalu Membawa Jimat Kain Kafan

Agar Selalu Lolos Pada Saat Mencuri Motor Mat Sehri Selalu Membawa Jimat Kain Kafan



BERITA HARIAN -  Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya meringkus Feri Dian Utomo (25) dan Mat Sehari (41). Keduanya warga Jl Tenggumung Baru dan Jl Kedung Mangu Selatan Surabaya.
Mereka yang ditangkap karena keterlibatan pencurian sepeda motor.

Keduanya yang merupakan dengan pelaku kejahatan yang spesialis pencurian sepeda motor yang bersama tiga orang lainnya yang satu komplotan dan biasa beraksi di Surabaya dan Gersik.

Ketiga pelaku yang lainnya, yakni Sidin, Dom dan Topan yang masih saja dalam pengejaran petugas.
"Kami memangkap dua pelaku sepesialis curanmor, tapi satu pelaku (Feri Dian Utomo) masih di rumah sakit karena sedang sakit," sebut Kasat Reksrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Senin (22/5/2017).

Komplotan ini sedikitnya sudah 'menyikat' lima sepeda motor dari para korban. Lima motor yang disikat Mat Sehri dkk, yakni motor Honda Vario di daerah Petemon, Honda Scoopy di Menganti Gresik, Honda Vario di Surabaya, Yamaha Vixion di Jl Lontar dan terakhir motor Honda Vario di Sambisari Surabaya. Motor yang tersebut disikat dalam periode April dan Mei 2017.

Lima motor tersebut dicuri di Menganti, Lakarsantri, Tandes, Pankal dan Benowo.
Modus yang dipakai komplotan ini adalah merusak gembok pagar rumah kemudian merusak kunci motor menggunakan kunci T dan L. Selanjutnya motor dibawa kabur dan dijual ke seorang penadah di Madura.

Dalam aksinya, lanjut Shinto, komplotan ini biasa beroperasi mulai pukul 00.00 WIB hingga subuh. Pelaku menyasar motor yang diparkir di teras rumah.

Bahkan, Mat Sehari memakai jimat bekas kain kafan yang biasa dililitkan di pinggangnya. Jimat ini dipakai untuk memuluskan aksinya.

"Tersangka Mat Sehri selalu bawa jimat yang dipakai setiap beraksi, tapi kami bisa meringkusnya di rumahnya. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas ke pelaku, karena saat ditangkap melakukan perlawanan," aku Shinto.

Mat Sehri mengaku, dirinya sudah masuk komplotan ini sejak empat bulan. Dirinya biasa beraksi di Surabaya - Gresik. Sebelum beraksi, dirinya dan temannya lebih dulu kumpul di warung kopi di wilayah Tambak Mayor Surabaya. Jimat kain juga dipakai setiap beraksi.

"Kumpul di warkop, selanjutnya berangkat mencari sasaran. Biasanya mencuri sampai jelang subuh. 

Soal jimat itu pemberian dari orang tua, untuk jaga-jaga saja," aku Mat Sehri.

Setelah motor curian dijual, Mat Sehri mengaku, dirinya mendapatakan bagian Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Dipakai untuk kebutuhan keluarga.," aku Mat Sehari.

Atas tindakan yang dilakukan, polisi menjerat para pelaku Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90