Tampilkan postingan dengan label BPOM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPOM. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Februari 2018

Heboh! Suplemen Mengandung DNA Babi Lolos Beredar Penjelasan Dari BPOM

by

Heboh! Suplemen Mengandung DNA Babi Lolos Beredar Penjelasan Dari BPOM



BERITA HARIAN - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang akan bisa saja yang menemukan inkonsistensi dalam dua produk suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex.

Kepala BPOM Penny K Lukito yang mengatakan, informasi data pre-market dengan hasil pengawasan post-market yang kedua suplemen itu yang tidak sesuai.

"Hasil pengujian pada pengawasan post-market yang akan bisa saja yang menunjukkan positif DNA babi, sementara data yang akan bisa saja yang diserahkan dan lulus evaluasi Badan POM RI pada saat pendaftaran produk (pre-market), menggunakan bahan baku yang akan bisa saja yang bersumber sapi," ujar Penny melalui siaran pers, Senin (5/2/2018).

Pengawasan pre-market merupakan evaluasi yang akan bisa saja yang terhadap mutu, keamanan, dan khasiat produk sebelum yang akan bisa saja yang memperoleh nomor izin edar (NIE).

Penny mengatakan, produk yang akan bisa saja yang mengandung bahan tertentu berasal dari babi maupun yang bersinggungan dengan bahan bersumber babi dalam proses pembuatannya wajib yang akan bisa saja yang akan mencantumkan informasi tersebut pada label.

Sementara pengawasan post-market bertujuan untuk yang akan bisa saja yang melihat konsistensi mutu, keamanan, dan juga khasiat produk, yang akan bisa saja yang dilakukan dengan sampling produk yang beredar, pemeriksaan sarana produksi dan juga distribusi, pemantauan farmakovigilan, pengawasan label, dan iklan.

Produk yang akan bisa saja yang akan disampling kemudian diuji laboratorium untuk yang akan bisa saja yang akan mengetahui apakah obat dan suplemen makanan tersebut yang masih memenuhi persyaratan yang telah saja yag akan disetujui pada saat evaluasi pre-market.

"Hasil uji ini yang akan bisa saja yang menjadi dasar untuk melakukan tindak lanjut terhadap produk yang di-sampling," kata Penny.

Setelah temuan DNA babi pada dua suplemen makanan itu yang akan bisa saja yang terungkap, BPOM langsung memberi sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia yang akan sebagai produsen Viostin DS dan PT Medifarma Laboratories sebagai produsen Enzyplex.

BPOM juga yang akan bisa saja yang akan memerintahkan perusahaan menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta yang akan bisa saja yang menghentikan proses produksi.

“Untuk itu Badan POM RI telah yang akan bisa saja yang akan mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut," kata Penny.

Baca juga : Tim WFQR Dan Dea Cukai Belawan Yang Telah Gagalkan Penyeludupan Sparepart

Penny mengatakan, pihaknya tidak ragu untuk yang akan bisa saja yang akan memberikan sanksi berat terhadap Industri Farmasi yang terbukti untuk bisa saja yang akan melakukan pelanggaran. Masyarakat diminta melapor BPIM jika masih menemukan produk Viostin dan Enzyplex yang di peredaran.

Penny yang memastikan BPOM yang akan melakukan perbaikan sistem dan juga yag akan bisa saja yang meningkatkan kinerja dalam juga yang pengawasan obat dan makanan. Hal tersebut untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat telah saja yang akan bisa saja yang memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

"Hal ini semakin yang akan bisa saja yang menunjukkan perlunya penguatan dasar hukum pengawasan Obat dan Makanan melalui pengesahan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan," kata Penny.

Senin, 19 Juni 2017

BPOM Yang Cabut Izin Samyang Karena Mie Instan Yang Mengandung Babi

by

BPOM Yang Cabut Izin Samyang Karena Mie Instan Yang Mengandung Babi


BERITA HARIAN - Belakangan, market Indonesia yang ramai dibanjiri oleh produk mi instan dari Korea. Namun, rupanya, ada sejumlah produk yang telah mengandung babi.

Terkait dengan hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengambil tindakan tegas, yakni yang akan mencabut izin peredaran produk terkait.

Setidaknya ada empat produk mi yang tidak halal. Keempat produk itu adalah Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Menurut Kepala BPOM RI Penny K Lukito, pihaknya yang langsung memproses pihak importir dan langsung menarik produk yang mengandung babi tersebut dari pasaran.

Sebelumnya Penny yang mengaku sudah memberikan waktu bagi pihak importir untuk menarik produknya. Namun, karena tidak juga yang dilakukan, akhirnya pihak importir yang dikenakan sanksi penarikan izin edar.

"Ini sanksi administrasi yang bisa kami lakukan," jelasnya.

Selain mencabut izin edar, Penny meminta seluruh kepala balai POM seluruh provinsi untuk turun ke lapangan dan menarik produk-produk yang tersebut dari pasaran.

Ia juga meminta importir segera menarik produk yang tersebut. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi membeli produk yang tersebut.

"Makanya kami minta seluruh balai di Indonesia untuk segera ke lapangan. Memastikan tidak ada produk itu, dan apabila ditemukan untuk segera menariknya dari pasaran," kata Penny.
Dia menjelaskan, temuan kandungan babi ditemukan saat importir hendak mendaftarkan produk-produk tersebut ke BPOM.  

Top Ad 728x90