Senin, 19 Juni 2017

, ,

BPOM Yang Cabut Izin Samyang Karena Mie Instan Yang Mengandung Babi

BPOM Yang Cabut Izin Samyang Karena Mie Instan Yang Mengandung Babi


BERITA HARIAN - Belakangan, market Indonesia yang ramai dibanjiri oleh produk mi instan dari Korea. Namun, rupanya, ada sejumlah produk yang telah mengandung babi.

Terkait dengan hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengambil tindakan tegas, yakni yang akan mencabut izin peredaran produk terkait.

Setidaknya ada empat produk mi yang tidak halal. Keempat produk itu adalah Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Menurut Kepala BPOM RI Penny K Lukito, pihaknya yang langsung memproses pihak importir dan langsung menarik produk yang mengandung babi tersebut dari pasaran.

Sebelumnya Penny yang mengaku sudah memberikan waktu bagi pihak importir untuk menarik produknya. Namun, karena tidak juga yang dilakukan, akhirnya pihak importir yang dikenakan sanksi penarikan izin edar.

"Ini sanksi administrasi yang bisa kami lakukan," jelasnya.

Selain mencabut izin edar, Penny meminta seluruh kepala balai POM seluruh provinsi untuk turun ke lapangan dan menarik produk-produk yang tersebut dari pasaran.

Ia juga meminta importir segera menarik produk yang tersebut. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi membeli produk yang tersebut.

"Makanya kami minta seluruh balai di Indonesia untuk segera ke lapangan. Memastikan tidak ada produk itu, dan apabila ditemukan untuk segera menariknya dari pasaran," kata Penny.
Dia menjelaskan, temuan kandungan babi ditemukan saat importir hendak mendaftarkan produk-produk tersebut ke BPOM.  

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90