Senin, 01 Oktober 2018

, , ,

Viral Polda Sumut, Berantai Polisi Gelar Razia, Khusus Kendaraan Mati Pajak

Viral Polda Sumut, Berantai Polisi Gelar Razia, Khusus Kendaraan Mati Pajak



BERITA HARIAN
- Polisi yang dikabarkan akan melakukan razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Menurut informasi yang telah beredar di grup WhatsApp razia ini akan dimulai pada 1 Oktober 2018.

Razia ini juga yang akan dilakukan karena ada ratusan ribu kendaraan baik motor maupun mobil yang belum bayar pajak kendaraan.

Terkait masalah ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dengan tegas menampik kabar tersebut. Ia yang mengatakan, kabar yang tersebar secara berantai melalui aplikasi whatsapp tersebut merupakan kabar hoax.

"Nggak benar, hoax kabar itu," katanya, kepada wartawan, Senin (1/10/2018).

Dalam pesan yang tersebar itu yang akan disebutkan, jika Pemda, Dishub bekerjasama dengan Polri akan menggelar razia pajak STNK mobil dan motor diseluruh Kabupaten, Kotamadya, dan Provinsi diseluruh Indonesia.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, akan langsung dikandangin. Sedangkan untuk bayar derek dan parkir, dalam sehari akan dikenakan tarif Rp 400 ribu.

Dikatakan Tatan, dalam pesan hoax itu juga yang disampaikan jika razia digelar pada pagi hari pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB, siang hari pukul 14.00 - 17.00 WIB, dan malam hari pukul 20.00 - 24.00 WIB.

Baca juga : KPK Akan Terbitkan DPO Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban

Razia ini juga yang akan dilakukan secara gabungan dengan Polsek dan Polres seluruh Indonesia.

"Kita dari Kepolisian tidak ada melakukan razia seperti yang disebutkan dalam berita hoax tersebut," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, informasi hoax serupa juga pernah terjadi Januari dan Juli 2018 lalu. Kabar ini sebelumnya, juga dibantah oleh Polri.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90