Rabu, 10 Oktober 2018

, , , ,

Polisi Hadiahi Timah Panas Untuk Begal, Usai Kabaru Saat Pengejaran

Polisi Hadiahi Timah Panas Untuk Begal, Usai Kabaru Saat Pengejaran



BERITA HARIAN - Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang terpaksa harus menembak kedua kaki Nasrulah Pratama Ungerer (23) alias Nasrul, pelaku kejahatan begal, karena telah melawan petugas dan berusaha kabur saat dibawa pengembangan kasus.

"Saat yang dibawa pengembangan, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga kita beri tindakan tegas dan terukur," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (9/10/2018).

Penangkapan Nasrulah, kata Putu, bermula dari laporan warga yang bernama Maryati Lumbanbatu pada bulan Mei 2018 lalu.

Dalam laporannya, Maryati mengaku yang dirampok tasnya oleh penjahat saat melintas di Jalan Rela, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.

Setelah tiga bulan menyelidiki, polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap Nasrul di rumahnya, Jalan Gurilla Gang Tunggal, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (25/9/2018).

Dari penangkapan Nasrul, polisi menyita barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk dan kartu debit Bank Mandiri milik/atas nama Maryati Lumbanbatu.

"Tersangka mengaku sudah menjual handphone milik korban (Maryati Lumbanbatu) kepada seseorang bernama Amek seharga Rp900 ribu," kata Putu.

Di hadapan penyidik, Nasrulah mengaku telah beberapa kali melakukan aksinya itu.

Baca juga : Harga Premium Batal Naik, Presiden Jokowi Minta Ditunda Hingga Pertamina Siap

"Pengakuan tersangka, sudah 10 kali dia melakukan aksinya, antara lain di Jalan Sutomo, Jalan Krakatau, Jalan Pancing, Jalan Wahidin, Jalan Gedung Arca, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Cemara, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Cirebon," sebut Putu.

Putu menambahkan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini. Nasrul dikenakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90