Rabu, 10 Oktober 2018

, , ,

Pria Ini Pengedar Sabu Dihajar Masa, Usai Polisi Teriak Rampok

Pria Ini Pengedar Sabu Dihajar Masa, Usai Polisi Teriak Rampok



BERITA HARIAN - Tim Pegasus Polsek Pancurbatu baru-baru ini meringkus seorang pengedar narkoba kenamaan di Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, yang bernama Hedianta Ginting (38).

Lelaki warga Jalan Mongonsidi Baru, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, ini yang akan ditangkap saat bertransaksi narkoba di depan sebuah rumah makan di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit.

Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan yang mengatakan, penangkapan Hedianta dilakukan secara undercover-buy.

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa yang di Bandarbaru marak peredaran sabu-sabu. Setelah diselidiki, ternyata benar, dan kita pun yang akan bisa saja yang mendapatkan nama pengedarnya, yaitu Hedianta Ginting," ungkap Suhaily, Rabu (10/10/2018).

Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Pancurbatu menyamar sebagai pengguna narkoba dan menghubungi Hedianta.

Hedianta dipancing untuk bertransaksi sabu-sabu di depan sebuah rumah makan di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, pada Minggu (7/10/2018) sore.

Sementara itu, Tim Pegasus mengintai lokasi tersebut dari kejauhan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Minggu (7/10/2018), Hedianta datang ke lokasi yang disepakati tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor polisi.

Begitu tangan Hedianta terlihat menyerahkan sabu-sabu, Tim Pegasus langsung menyergap dan membekuk Hedianta.

"Saat ditangkap, tersangka sempat mengadakan perlawanan dengan meronta sambil berteriak 'rampok! rampok!', sehingga tersangka kita piting lehernya, lalu angkut ke mobil," ujar Suhaily.

Baca juga : Polisi Hadiahi Timah Panas Untuk Begal, Usai Kabaru Saat Pengejaran

Dari badan Hedianta, sambung Suhaily, polisi mendapati dua plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0,6 gram, sejumlah plastik klip kosong, dan uang tunai ratusan ribu rupiah diduga hasil penjualan serbuk haram tersebut.

Hedianta kini meringkuk di dalam sel tahanan Mapolsek Pancurbatu. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90