Rabu, 19 September 2018

, , ,

Untuk Sistem Tilang Baru, BPKB Harus Wajib Cantumkan No Telepon Dan Email

Untuk Sistem Tilang Baru, BPKB Harus Wajib Cantumkan No Telepon Dan Email



BERITA HARIAN
- Terkait sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pihak kepolisian gencar yang akan melakukan sosialisasi agar segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat e-mail.

Apabila alamat pelanggar tidak yang sesuai dengan alamat yang tertera di data base, atau dalam arti STNK belum balik nama, maka ia meminta agar pemilik kendaraan yang sebelumnya untuk yang akan melaporkan hal itu ke Samsat masing-masing. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan yang secara elektronik.

Nomor telepon dan alamat e-mail yang akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.

Surat tilang tersebut yang akan dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

"Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini untuk pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat," ujar Yusuf. Sistem tilang elektronik ini akan mulai diuji coba pada Oktober 2018 yang di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.

Pihak kepolisian dalam waktu dekat ini juga akan melakukan komunikasi dengan para agen pemegang merek (APM).

"Jadi mulai bulan depan akan coba kita mulai. Sekarang kita sosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk masalah ini," tambah Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu, Senin (17/9/2018).

Masyarakat yang membeli kendaraan bermotor mulai Oktober 2018, untuk proses registrasi akan diminta mencantumkan nomor telepon dan alamat email.

Jadi, ketika mengeluarkan mobil atau motor baru, ada syarat untuk mencantumkan nomor telepon dan alamat email.

"Sekarang itu kan zamannya sudah modern, jadi serba online. Kalau ada apa-apa bisa kita hubungi langsung kepada pelanggar atau pemilik mobil tersebut," ujar Bayu.

Data yang tersimpan oleh polisi, lanjut Bayu akan dirahasiakan karena nomor telepon atau alamat email itu hanya untuk keperluan polisi.

"Jadi akan aman, tidak akan tersebar ke mana-mana data-data tersebut," ucap Bayu.

Baca juga : Yudi Dan Yuda Ngaku Komsumsi Sabusabu Agar Kuat Untuk Bergadang

Bahkan, buat mobil atau sepeda motor keluaran lama, proses tersebut dilakukan pada saat membayar pajak.

Tujuan lainnya yakni untuk melacak kasus tindak pidana yang ditangani oleh polisi.

"Tujuannya adalah untuk memudahkan kita untuk konfirmasi. Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah elektronik ini. Kalaupun nanti ada pelanggaran dengan masalah itu, kan kita langsung konfirmasi. Benar nggak ini? Kan lebih cepat telpon," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90