Jumat, 01 Desember 2017

, , ,

Untuk Yang Menyusul Kantor Zumi Zola Yang Akan Diperiksa Oleh KPK Pasca OTT

Untuk Yang Menyusul Kantor Zumi Zola Yang Akan Diperiksa Oleh KPK Pasca OTT



BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan bisa saja yang menggeledah Kantor Gubernur Jambi Zumi Zola, Jumat (1/12/2017).

Penggeledahan ini yang akan terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.

"Kegiatan yang akan dilakukan sejak pukul 13.30 WIB dan yang saat ini yang masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada saat dikonfirmasi, Jumat petang.

Selain Kantor Gubernur, penyidik KPK juga yang akan menggeledah Kantor Sekretaris Daerah Jambi dan Kantor DPRD Provinsi Jambi.

Febri yang akan bisa saja yang mengatakan, dalam juga yang penggeledahan sebelumnya, penyidik KPK yang menyita dokumen yang akan terkait anggaran dan juga catatan-catatan keuangan yang di Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Jambi.

Kasus suap yang akan terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif selaku yang akan diduga yang sebagai pemberi suap adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Adapun yang seorang tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.

Uang yang sebesar Rp 4,7 miliar yang akan ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan yang akan diduga terkait pada pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018.

Menurut KPK, uang yang akan diberikan agar anggota DPRD yang akan bersedia untuk yang akan menghadiri rapat pembahasan R-APBD.

Baca juga : Bos Barcelona Yang Sangat Bosan Bicara Dengan Countinho

Pihak eksekutif yang akan diduga akan berkepentingan agar anggaran yang akan diajukan Pemprov Jambi dapat saja yang disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap yang disiapkan untuk semua fraksi yang di DPRD Jambi.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD yang diduga berencana tidak hadir dalam rapat yan akan pengesahan R-APBD, karena yang tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, jaminan yang akan dimaksud adalah uang suap, atau yang juga sering yang disebut sebagai "uang ketok".

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90