Selasa, 12 Desember 2017

, , ,

Saifanur Menangis Saat Divonis 13 Tahun Penjara, Kata Hakim Tidak Ada Gunannya

Saifanur Menangis Saat Divonis 13 Tahun Penjara, Kata Hakim Tidak Ada Gunannya



BERITA HARIAN - Saifanur, yang langsung saja meneteskan air matanya yang begitu majelis hakim menjatuhkan vonis yang selama 13 tahun penjara.

Vonis hukuman itu yang akan diberikan karena Saifanur yang akan bisa saja yang bersama rekannya, Dani yang berperan dengan yang sebagai kurir yang akan terbukti memiliki dengan sabu yang seberat 1 kilogram.

Ia yang ditangkap Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut pada bulan April 2017 yang di kawasan Jalan Wahid Hasyim Medan.

Melihat yang terdakwa menangis, Ketua Majelis Hakim dalam yang persidangan ini yaitu Erintuah Damanik langsung menegur yang akan terdakwa.

"Sudahlah tidak ada lagi gunanya untuk yang menangis," kata Erintuah yang akan bisa saja untuk yang akan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/12/2017) sore.

Mendapat teguran itu, Saifanur pun yang akan bisa saja langsung menyeka air matanya dan juga kemudian menundukkan wajahnya.

Baca juga : Banjir Yang Mengerikan Dijakarta, Dewan Yang Minta KPK Untuk Turun Tangan

Tak akan lama kemudian ia yang akan diberi kesempatan untuk yang akan bisa saja yang berkonsultasi dengan penasihat hukumnya atas vonis yang ia terima.

"Saya terima pak hakim," kata Syaifanur.

Sebelumnya, majelis hakim yang akan menyebutkan Syaifanur dan Dani terbukti yang secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," sebut Erintuah.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90