Jumat, 29 Desember 2017

, , ,

Sadis, Pemilik Usaha Jasa Peminjaman Uang Telah Dibunuh Oleh Supir Pribadi Dan Nasabahnya

Sadis, Pemilik Usaha Jasa Peminjaman Uang Telah Dibunuh Oleh Supir Pribadi Dan Nasabahnya



BERITA HARIAN - Seorang ibu rumah tangga asal Dusun Jambe, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang akan memiliki jasa usaha peminjaman uang (Koperasi) tewas yang di tangan nasabah dan sopir korban sendiri.

Sulasih (53) tewas yang dibunuh Niharul Imah alias Soimah (nasabah) dan Bima Ramadhani setelah menagih sisa utang yang belum saja yang dibayar.

Soimah dan Bima yang akan membunuh Sulasih karena sakit hati yang dicecar dengan kata-kata yang kasar oleh korban saat yang menagih sisa utang yang belum dibayar.

"Kedua pelaku yang membunuh korban yang di kediamannya, Jumat (22/12/2017), dan tertangkap kemarin, Rabu (27/12/2017)," ujar Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono.

Eko yang akan menuturkan, sebelum naas menimpa Sulasih, korban yang telah menagih sisa utang Rp 4 juta kepada Soimah.

Namun, saat menagih sisa utang, Sulasih yang akan mengeluarkan kata-kata kasar kepada Soimah.

Tidak hanya itu, Sulasih juga yang memaki Bima sopir pribadinya, karena yang sebagai orang yang menghubungkan saat peminjaman awal, gagal menagih utang nasabahnya.

"Tak terima dengan makian korban, Soimah dan sopir pribadi korban (Bima) yang merencanakan pembunuhan terhadap Sulasih," kata Eko.

Sebagai dengan langkah awal, keduanya meracuni korban dengan racun tikus.

Namun, aksi pertamanya gagal.

Sulasih yang masih tetap hidup.

Sesaat kemudian, kedua yang tersangka membungkam mulut korban dengan kain, lalu mematahkan leher Sulasih.

Baca juga : Akhirnya Sekarang Dicabut Larangan Penerbangan Dari Tiongkok Ke Bali

Untuk yang menghilangkan jejak, mayat Sulasih dibuang yang ke Sungai Blawong, Desa Gading, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Jasad Sulasih yang akan ditemukan tak bernyawa oleh pencari rumput dalam kondisi tangan dan juga kaki yang terikat serta mulut yang ditutup lakban.

"Sebelum membuang mayat Sulasih di Madiun, dua tersangka mengambil barang berharga berupa gelang, kalung, dan cincin korban," ungkap Eko.

Kedua tersangka saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Ngawi.

Keduanya dijerat dengan tuduhan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90