Kamis, 09 November 2017

, , ,

Kapolri Yang Akan Jelaskan Soal Terbirt SPDP Pada Pimpinan KPK

Kapolri Yang Akan Jelaskan Soal Terbirt SPDP Pada Pimpinan KPK



BERITA HARIAN -  Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian yang akan langsung memanggil penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri yang bisa saja untuk meminta penjelasan dalam yang mengenai dimulainya penyidikan yang akan terhadap dua pemimpin dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya yang baru datang dari Solo, langsung yang ke Polda Metro memanggil penyidik Bareskrim dari Dirtipidum dan juga yang akan mengenai kenapa SPDP itu yang akan diterbitkan," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Tito yang akan mendapat laporan, bahwa kasus yang ini akan dilaporkan kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto pada 9 Oktober 2017 lalu.

Terutama, setelah Keputusan Praperadilan yang telah menganggap status tersangka Setya yang tidak sah.

"Sehingga yang akan dilaporkan, berarti langkah administrasi dan juga langkah umum yang dikerjakan oleh KPK dengan tidak sahnya status tersangka yang akan dianggap melanggar hukum," ujar Tito.

Ia menjelaskan, yang dilaporkan oleh pihak terlapor adalah dugaan pemalsuan dokumen dan juga serta penyalahgunaan wewenang.

Satu yang di antaranya mengenai surat permintaan pencekalan yang ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Manusia.

"Itu yang akan dilaporkan," ujar Tito.

Sebelumnya, tim kuasa hukum yang akan menuduh KPK telah yang akan bisa saja yang membuat dan juga yang akan menggunakan surat palsu, serta yang menyalahgunakan kewenangan.

Polri juga yang telah menerbitkan SPDP untuk semua para pemimpin dan penyidik KPK.

Surat yang akan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, pada Selasa (7/11/2017).

Surat itu yang akan tercantum nama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang sebagai terlapor.

Pasal yang dikenakan terhadap mereka adalah Pasal 263 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90