Kamis, 10 Agustus 2017

, , ,

Kasus Narkoba, Anak Bupati Yang Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus Narkoba, Anak Bupati Yang Divonis 2 Tahun Penjara



BERITA HARIAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara yang dipotong masa tahanan, terhadap dengan terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryetta alias Koko (30).  Anak kandung Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen yang dinilai terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

"Menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada yang terdakwa dan memerintahkan agar dirinya tetap ditahan," ucap ketua majelis hakim Jamaludin yang sambil mengetuk palu, Kamis (10/8/2017).

Pertimbangan hakim, yang terdakwa yang terbukti melanggar melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum sidang vonis, yang terdakwa untuk membacakan pledoi (pembelaan). Kepada majelis hakim, terdakwa meminta agar hukumannya yang diringankan karena dirinya merupakan tulang punggung kedua anaknya.

Sidang Kasus Narkoba Anak Bupati yang Digelar Malam dan Hakim Usir Wartawan

Pada persidangan yang sebelumnya, terdakwa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetti Simbolon dengan hukuman 41 bulan penjara karena yang dianggap melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa yang ditangkap personel Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 saat melintasi Jalan Ringroad tepatnya yang di simpang Jalan Setiabudi Medan dengan mengendarai mobil Suzuki Swift hitam BK 1017 VV.

Setelah yang digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu yang seharga Rp 150.000 yang disimpan dalam tas sandangnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90