Wakapolri, Bukan Hanya Istri Jenderal, Jenderalnya Juga Akan Kami Proses!!!
BERITA HARIAN - Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Syafruddin yang telah menegaskan pada setiap warga negara sama kedudukannya yang di depan hukum jika diduga untuk melakukan tindak pidana.
Begitu juga dengan istri Brigjen Johan Angelo Sumampouw, Joice Ansoy Warouw, yang telah terekam menampar petugas Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (5/7/2017).
Karena itu, kasus dengan dugaan penamparan yang tersebut akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme hukum.
"Saya katakan tadi, jangan kan istri jenderal, jenderalnya pun kalau yang melakukan tindak pidana, kami akan proses," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Menurut Syafruddin, Brigjen Johan Angelo Sumampouw yang sendiri terakhir bertugas di Lemhanas.
Namun, dia yang belum lama ini sudah pensiun dari Polri.
Menurutnya, kepolisian memproses hukum Joice Warouw karena adanya laporan yang telah disampaikan korban kepada polsek bandara setempat.
Syafruddin yang menegaskan, setiap warga negara sama kedudukannya yang di depan hukum.
Jika dia yang melakukan tindak pidana, maka dia yang harus diproses secara hukum.
Hal ini yang berlaku kepada keluarga para jenderal hingga jenderal Polri itu sendiri.
"Mau dia jenderal bintang lima, kalau dia yang melakukan tindak pidana, akan kami proses. Jangankan istrinya, jenderalnya juga akan kami proses," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar