Kamis, 15 Juni 2017

, , ,

Kronologis Dalam Penangkapan Anggota DPRD Yang Pesta Sabu BarenganCalon Istri

Kronologis Dalam Penangkapan Anggota DPRD Yang Pesta Sabu BarenganCalon Istri



BERITA HARIAN - Anggota DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirama Putra (INWP) yang ditangkap bersama calon istrinya, LOS (19).

Keduanya positif yang mengkonsumsi narkoba atau jenis sabu.

Bermula dari pengejaran dua orang bandar narkoba yang menjadi target operasi polisi.

Yakni, suami-istri, NYA (28) dan LP (32).

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang melakukan pengejaran ke Hotel Alila, Jalan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat.

Polisi yang memantau pergerakan NYA dan LP di Hotel Alila. Keduanya yang mengarah ke mobil Nissan March B 1061 WFT yang terparkir di Basement B1 Hotel Alila.

Polisi yang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua bandar narkoba jenis ekstasi dan sabu tersebut.

Polisi yang menginterogasi kedua pelaku. NYA dan LP mengaku tengah menginap di lantai 19 Hotel Alila dengan nomor kamar 1916.

Mencari barang bukti, polisi yang bergegas naik menggunakan lift.

Ternyata, yang di kamar tersebut, polisi menemukan Anggota DPRD Tabanan dari Fraksi Golkar I Nyoman Wirama Putra dan calon istrinya, LOS.

"Ternyata ada seorang lelaki dan juga perempuan. Kita temukan bong. Kita temukan INWP yang bersama dengan LOS. Setelah dicek urine, INWP positif narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya 

Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).

Polisi tak menemukan barang bukti narkoba dari tangan INWP dan LOS.

Hanya, yang di lokasi kejadian, polisi mendapati 1 buah bong, 1 buah cangklong, 2 buah pipet kaca, 1 plastik klip kosong yang bekas sabu, dan 1 korek api.

Atas dasar tersebut, polisi yang menangkap NWP dan LOS.

"Barang bukti tersebut, milik NYA dan LP, yang dipergunakan (INWP) untuk mengkonsumsi sabu," kata Argo.

INWP dan LOS dibawa polisi ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan.

Sementara itu, polisi yang melakukan pengembangan penyelidikan terhadap dua bandar sabu, NYA dan LP.

Polisi yang menggeledah rumah NYA dan LP di Jalan Mutiara, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Ditemukan 2.053 butir ekstasi dan 1,8 gram sabu. Dari keterangan tersangka, barang bukti yang didapat dari Napi LP Cipinang bernama ABAW," ucap Argo.

Atas perbuatannya, INWP dan LOS yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta yang dilakukan assesment di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

Sementara NYA dan LP yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90