Imigran Yang di Puncak Kini Telah Dilarang Buka Usaha Untuk Potong Rambut
BERITA HARIAN - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor yang menghentikan kegiatan yang sejumlah salon yang dimilik imigran di Puncak, Kabupaten Bogor.
Tak hanya satu, ada juga sejumlah salon di kawasan Ciburial, Warung Kaleng dan juga Pasar Festival,
Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang disegel oleh Satpol PP.
Menurut Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep Sukamana, salon penyedia jasa potong rambut tersebut tak memiliki izin untuk mendirikan bangunan.
"Tidak mengantongi IMB itu. Selain itu bangunan juga yang diduga melanggar garis sempadan jalan," kata Asep kepada wartawan yang di lokasi pada Jumat (19/5/2017).
Dikatakan Asep, salon-salon itu juga yang dianggap telah melanggar Perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Dengan disegelnya bangunan yang tersebut, Asep menekankan pemilik yang tak boleh kembali menjalankan usahanya sebelum ia memiliki IMB.
"Apabila pemilik melanggar larangan yang ada dalam segel, pemilik yang akan dikenakan oleh sanksi," Asep yang telah menegaskan.
0 komentar:
Posting Komentar