Dana reses tiap anggota DPD Yang Senilai Rp 150 juta
BERITA HARIAN - Komisioner Ombudsman Laode Ida yang telah menegaskan seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang harus berjuang mementingkan kepentingan daerah konstituen. Terlebih mereka yang dipilih langsung oleh masyarakat karena figurnya tanpa melihat latar dalam belakang partai politik atau berbeda yang seperti memilih anggota DPR.
"DPD itu seperti NGO (Non-Governmental Organization) pelat yang merah. Jadi tak boleh menunggu," ujar Laode dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (27/5).
Laode yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPD dua periode ini telah mengatakan anggota DPD tak boleh hanya bermain di 'kamar sepi'. Namun, harus mampu untuk terjun ke 'kamar ramai'. Laode menilai DPD sudah seharusnya aktif dan berkreatifitas menciptakan dalam 'produk'. Apalagi, lanjut dia, tiap anggota DPD yang diberikan dana reses yang tak kecil.
"DPD yang sebagai NGO besar yang dibiayai negara. Dana reses tiap anggota DPD Rp 150 juta yang sebetulnya bisa buat hidup satu LSM. Itu hanya satu kali reses," ujarnya.
Sebelumnya, hal yang sama juga diutarakan oleh Pakar Hukum Ahmad Rivai yang telah menyebut DPD setara dengan LSM karena hanya memiliki fungsi yang mengusulkan.
"DPD hanya yang seperti LSM. Karena hanya memiliki fungsi mengusulkan. Tidak bisa membuat undang-undang," katanya.
Menurut Rivai, DPD yang harus diberi ruang untuk membuat dalam kebijakan, misalnya dapat membuat undang-undang. Maka dari itu, ia mengusulkan Pasal 22 huruf d UUD 1945 yang mengatur sebuah fungsi, tugas dan wewenang untuk diamandemen.
"Mereka yang menyerap aspirasi dan telah disampaikan ke DPR. DPD juga lembaga politik. Kapan mau memaksimalkan daerah? Padahal mereka yang bisa melakukan kesepakatan dalam bersama apabila amandemen yang telah tercapai.
0 komentar:
Posting Komentar