Rabu, 24 Mei 2017

,

Ahok Yang Telah Mengundurkan Diri sebagai Gubernur DKI Sehari Usai Cabut Banding

Ahok Yang Telah Mengundurkan Diri sebagai Gubernur DKI Sehari Usai Cabut Banding



BERITA HARIAN -  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi untuk mengundurkan diri yang sebagai Gubernur DKI Jakarta usai mencabut pengajuan yang di banding atas vonis dua tahun penjara karena kasus penistaan agama. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membenarkan ihwal pengunduran diri Ahok.

Tjahjo mengatakan, Ahok yang resmi mengajukan pengunduran diri, pada Selasa 23 Mei‎ 2017. "Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan yang bandingnya," katanya, Rabu (24/5/2017).

Status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang memang ‎telah diberhentikan sementara berdasarkan Keppres Nomor 56 Tahun 2017 pada 12 Mei 2017, setelah dirinya divonis dalam dua tahun penjara atas kasus penistaan agama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Dengan demikian Ahok perlu segera diberhentikan tetap dan Djarot menggantikan sebagai Gubernur DKI dan jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena sisa waktu kTjahjo menambahkan, saat ini Kemendagri masih menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah menyatakan bahwa Ahok telah mencabut banding terhadap vonis yang dijatuhi dengan majelis hakim secara administratif.

Sebagaimana yang telah diketahui, Ahok yang divonis dua tahun penjara karena terbukti yang melakukan penodaan terhadap agama. Dia masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Setelah sempat menyatakan yang banding atas vonis majelis hakim, keluarga Ahok yang akhirnya mengumumkan bahwa bandingnya yang dicabut. Namun, jalan serupa belum diambil jaksa penuntut umum yang masih tetap di banding.

Setelah banding yang dicabut, Ahok akhirnya resmi meneken surat pengunduran diri yang sebagai gubernur DKI Jakarta.urang dari 18 bulan," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90