YS membantu menyelundupkan narkoba ke Rutan Klas I Cirebon, Kota Cirebon, dari seorang tersangka berinisial F yang juga sudah sama-sama diamankan. Namun perbuatannya itu terbongkar pada Jumat (7/4) lalu.
"Terbongkarnya aksi YS ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman paket narkoba ke rutan tersebut," kata Dir Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Asep Jenal Ahmadi pada wartawan, Jumat (14/4). Laporan itu ditindaklanjuti Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan kepala Rutan soal laporan tersebut. Dari situ ternyata petugas setempat menangkap seorang narapidana berinisial SA (21). Barang bukti dimiliki SA di dalam penjara ini yakni satu paket kecil sabu-sabu.
Kepada petugas, Sandriya mengaku membawa barang tersebut lantaran disuruh. Sabu-sabu itu, menurutnya, akan diserahkan kepada napi lain bernama TE (40).
"SA juga mengaku barang bukti itu didapatkan dari petugas sipir rutan berinisial YS ini" tuturnya.
Tim Sat Narkoba Polres Cirebon Kota yang saat itu berada di Rutan langsung meringkus Ys. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ys, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial F," katanya.
Atas perbuatannya, kini YS harus bernasib sama seperti napi-napi yang sebelumnya yang dia jaga. YS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.a Sabu Sipir Di Lapas Cirebon Yang Diringkus
0 komentar:
Posting Komentar