Polres Simalungun Telah Ungkap Dalam Sindikat Curanmor
![]() |
BERITA HARIAN - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun yang akan mengungkapkan keberhasilan mengungkap dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang di Lapangan Aspol, Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (8/8/2018).
Polisi yang akan mengamankan lima orang tersangka yang berperan sebagai pelaku dan juga penadah.
Dari pengungkapan tersebut, yang diamankan barang bukti berupa dua unit mobil pick-up L300 yang telah dalam keadaan yang terbongkar. Sementara 2 unit sepeda motor yang masih dalam keadaan utuh.
Dalam pemaparannya, Wakapolres Simalungun, Kompol Zulkarnain yang akan mengatakan, petugas kepolisian melakukan pengejaran sejak Senin (04/6/2018) hingga Rabu (18/7/2018).
Petugas yang berhasil meringkus tiga tersangka utama yakni Jimmy Susanto, Berry Klinton, dan Rahmadan Sahputra. Dan dua yang tersangka sebagai penadah yakni Sugeng dan Sugondo.
Penangkapan terhadap tersangka juga yang akan dilakukan di tiga daerah yakni Siantar, Simalungun dan Provinsi Riau.
“Untuk pertama kali kami yang akan bisa saja yang menangkap Jimmy dan Berry di Siantar. Ketika dilakukan pengembangan, petugas yang menangkap Sugeng sebagai penadah di Tanah Jawa,” ujar Kompol Zulkarnain saat menggelar paparan di depan empat tersangka.
Selanjutnya, polisi dalam pengembangan yang akan berhasil mengejar Rahmadan Syahputra di Duri, Riau.
Baca juga : LPJ Pelaksanaan APBD Deliserdang TA 2017 Yang Disetujui
“Rahmadan alias Madan yang akan melarikan diri hingga ke Pekanbaru. Dari Madan lanjut kita melakukan pengembangan menangkap Sugondo sebagai penadah. Sugondo juga ditangkap di Riau,” beber Zulkarnai seraya menambahkan tersangka Rahmadan kini ditahan yang di Polres Siantar.
Dari penangkapan para tersangka, polisi juga yang akan menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna silver, mesin mobil dan kunci yang digunakan untuk mencuri mobil.
“Terhadap tersangka utama dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya

0 komentar:
Posting Komentar