Hakim Vonis Nelayan 12 Tahun Penjara, Dengan Barang Bukti Satu Ons Sabu
BERITA HARIAN - Heri Effendi (32) mungkin tidak sempat kembali yang memancing ikan untuk yang di laut, pasalnya, atas perbuatannya mencoba yang akan mengedarkan sabu-sabu seberat 100 gram (1 ons) dirinya kini harus yang mendekam selama 12 tahun dibalik jeruji besi.
Diungkapkan oleh majelis hakim yang akan diketuai Ferry Sormin di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam amar putusannya hakim yang akan memutuskan perbuatan Herri Effendi dengan Pasal 114 (2) KUHAPidana Jo 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Usai mempertimbangkan dakwaan JPU, Saksi-saksi yang dihadirkan, barang bukti, keterangan terdakwa dan penasihat hukum, Majelis hakim memutuskan terdakwa Herri Effendi dihukum penjara selama 12 tahun denda 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," ujar Ferry Sormin membacakan putusan hakim.
Pertimbangan lainnya terhadap terdakwa Heri Effendi yang dijatuhkan pidana lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan selama 14 tahun dikarenakan terdakwa mengakui dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.
"Pertimbangan pemberatan terhadap Terdakwa karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam usaha memerangi narkoba dan pertimbangan yang meringankan terdakwa mengaku dan bersikap sopan selama di persidangan," ujar Sormin.
Menanggapi vonis yang ditujukan kepadanya, Heri Effendi pun diam seribu bahasa. Hakim memberikan waktu kepada Heri Effendi untuk berpikir-pikir.
Baca juga : Pria Ini Tega Menganiaya Ayah Kandungnya Sendiri, Usai Tak Dibelikan Sepeda Motor
Heri Effendi yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ditangkap oleh personel Polda Sumut yang menyaru sebagai pembeli barang haram tersebut di Jalan Veteran Pasar IV, Kecamatan Medan Marelan Medan.
Semula, Polisi hanya menargetkan Hendra (masih DPO) yang diduga menjadi bandar narkoba. Namun barang haram tersebut diantarkan oleh rekan Hendra yaitu Herri Effendi dengan uang pembayaran awal sebesar Rp 25.000.000. Menjadi tumbal, kini Heri Effendi harus menjalani sebagian hidupnya di Lapas Tanjunggusta Medan.
0 komentar:
Posting Komentar