Nano Tertangkap Dirumahnya , Usai Ederkan Ganja Dan Temukan 43 Amplop Ganja Siap Diedarkan
![]() |
BERIT HARIAN - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan menangkap Nano (43) warga Lorong Suka Mulia, Lingkungan 1, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Warga Lorong Suka Mulia itu yang ditangkap, karena kerap melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Pelaku yang sudah berusia 43 tahun itu yang ditangkap di kediamannya.
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Ipda Yudianto yang akan melakukan penggrebekan di rumah pelaku.
"Kami menangkap pelaku pada Jumat, (15/6/2018) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya di rumah bernama Azan, Lorong Suka Damai Lingkungan 1 Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, sering transaksi narkotika jenis ganja, dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu, empat buah plastik kosong transparan di dalam kotak rokok," ucap Yudianto.
Karena merasa curiga, kemudian petugas melakukan pengembangan dan menemukan ganja di sebuah kertas yang dibungkus.
"Petugas melakukan pengembangan di rumah pelaku dan dilakukan penyisiran dan ditemukan lagi di samping rumah pelaku di dalam plastik hitam berisikan Narkotika Jenis Ganja kering sebanyak 43 amplop yang di bungkus dengan kertas warna coklat," ucapnya lagi.
Baca juga : Wakapolri Yang Tegaskan Kasus Novel di Tangan Penyidik
Kemudian, karena telah melakukan transaksi narkotika jenis ganja, Nano harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polsek Pangkalan Brandan
"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum selanjutnya," pungkas perwira kepolisian berpangkat Ipda itu.

0 komentar:
Posting Komentar