Sabtu, 10 Maret 2018

, , ,

Orangutan Yang Dilempari Rokok Akhirnya Yang Menyerahkan Diri Ke Polrestabes Bandung

Orangutan Yang Dilempari Rokok Akhirnya Yang Menyerahkan Diri Ke Polrestabes Bandung

 

BERITA HARIAN - Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menyebutkan, pengunjung yang diduga melemparkan rokok ke satwa orangutan yang akan bisa saja yang bernama Ozon yang akan bisa saja yang menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung.

Agung yang akan menjelaskan, pelemparan yang akan bisa saja yang tersebut terjadi pada Minggu (4/3/2018), saat itu pengunjung yang akan bisa saja yang diketahui berinisial DJ ini berkunjung ke Kebun Binatang Bandung dengan maksud yang akan melakukan wisata yang akan bisa saja yang bersama keluarga.

Layaknya pengunjung yang lain, mereka juga yang sempat saja yang akan melihat-lihat binatang di sana. Namun, dalam kunjungan tersebut, pelaku sempat yang menyalakan rokok dan melemparkan rokok itu ke dalam kandang orangutan.

Satwa itu pun yang akan kemudian mengambil rokok tersebut dan juga yang akan bisa saja yang mengisapnya beberapa kali.

"Di situ ada seorang pengunjung yang akan ada di Kebun Binatang Bandung memberikan puntung rokok karena sudah diisap yang akan bisa saja yang bersangkutan dan dilempar yang ke satwa orangutan," kata Agung dalam rilis pengungkapan penganiayaan yang akan bisa saja yang terhadap hewan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (9/3/2018).

Perbuatan DJ ini yang direkam oleh pengunjung lainnya dan diunggah ke media sosial.

"Polrestabes Bandung langsung saja yang akan mengecek ke lokasi, memastikan dan koordinasi dengan Kebun Binatang Bandung, dan benar peristiwa itu terjadi," ujar Agung.

Setelah berkoordinasi, polisi langsung melakukan penyelidikan melalui tim Cyber. Identitas pengunjung yang melempar puntung rokok itu pun ditemukan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Namun, ternyata pengunjung berinisial DJ ini berinisiatif menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung.

"Saudara DJ ini datang ke Polrestabes Bandung menyerahkan diri. Motif pengunjung ini hanya iseng. Pelaku tidak ditahan," tutur Agung.

Atas perbuatannya, DJ disangkakan Pasal 302 ayat 1 huruf a KUHP.

"Tetapi, kalau berbicara hukum, perbuatan tersebut melanggar Pasal 302, barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap binatang dapat diancam dengan hukuman tiga bulan," jelas Agung.

Diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan seekor orangutan tengah mengisap rokok di Kebun Binatang Bandung beredar media sosial.

Baca juga : Ada Apa : KPK Yang Datangi Di Kantor KPU Sumut?

Video itu pertama kali diunggah oleh pemerhati satwa, Marison Guciano, lewat akun Facebook pribadinya.

Dalam video berdurasi 59 detik itu memperlihatkan sejumlah pengunjung sedang melihat seekor orangutan.

Tiba-tiba seorang pengunjung melemparkan secara sengaja rokok yang diisapnya ke orangutan tersebut.

Sejurus kemudian, orangutan itu memungut lalu mengisap rokok tersebut layaknya manusia.

Menanggapi hal tersebut, pengelola Kebun Binatang Bandung telah melaporkan pengunjung yang diduga melemparkan rokok ke satwa orangutan.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90