Rabu, 28 Maret 2018

, , ,

Dua Pria Bernama Selamet Riyadi Dan Yusrizal Ditembak Polisi Kasus Pencurian Motor

Dua Pria Bernama Selamet Riyadi Dan Yusrizal Ditembak Polisi Kasus Pencurian Motor



BERITA HARIAN - Petugas unit Reskrim Polsek Sunggal yang menangkap dua tersangka kasus pencurian sepeda motor.

Keduanya akhirnya yang dilumpuhkan petugas dengan timah panas dibagian betisnya.

Hal itu dikarenakan pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka memberikan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas.

Kedua tersangka adalah Selamat Riyadi (39) warga Jalan Tandem Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan Yusrizal Lubis alias Ayah (48) warga Jalan Barokah Helvetia, Kecamatan Medan Marelan.

"Keduanya yang dilarikan ke rumah sakit Brimob Polda Sumut untuk yang akan mendapatkan perawatan," kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Rabu (28/3/2018).

Alumni Akpol 2005 ini yang akan bisa saja yang akan mengatakan penangkapan kasus pencurian sepeda motor ini berdasarkan laporan dari korban atas nama Rejiko Siregar (35) warga Komplek BBPLK Jalan Gatot Subroto Km 7,8 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal yang membuat laporan karena kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox, BK 6202 AHL.

Mengetahui laporan tersebut, petugas dari Polsek Sunggal langsung saja yang akan bisa saja yang akan melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) .

Ia mengaku pihaknya mengamakan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BK 6202 AHL, satu unit motor Honda Beat BK 4549 AFG, satu buah kunci T, satu buah obeng bengkok, dua buah mata kunci T, satu buah parang dan satu buah pisau.

"Barang bukti itu dibawa ke Polsek Medan Sunggal," kata Wira.

Dikatakan Wira, hasil penyelidikan kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4549 AFG dan berniat untuk pencurian sepeda motor Yamaha Aerox BK 6202 AHL yang sedang terparkir di depan rumah korban saat situasi yang terlihat sepi.

Mengetahui hal tersebut, sambung Wira, Selamat Riyadi langsung saja yang menghampiri sepeda motor milik korban, sedangkan Yusrizal Lubis menunggu di sepeda motor.

Baca juga : Jaksa Agung Yang Telah Beberkan Kendala Eksekusi Mati di Indonesia

"Selamat menggunakan kunci T untu yangk menghidupkan motor incaran mereka, namun tidak berhasil dan ternyata sepeda motor yang sudah ditarget tidak dikunci stang. Kedua tersangka langsung mendorong motor dengan menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan yaitu Honda Beat," kata mantan Kapolsek Delitua ini.

Kemudian, kata Wira, kedua tersangka menuju Perumahan Rorinata Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Sesampainya di sana, sambung Wira, pemilik rumah bernama Teguh Iman tidak berada di rumah, tak berapa lama kemudian Teguh datang dan melihat kedua tersangka sedang membongkar sepeda motor sehingga Teguh Iman menyuruh kedua tersangka untuk pergi.

"Petugas berhasil yang mengamankan kedua tersangka di perumahan Rorinata Desa Suka Maju," kata Wira.

Saat dilakukan penangkapan, sambungnya, kedua tersangka berusaha melawan petugas dengan menggunakan sajam yang dimilikinya. "Kemudian petugas memberi tembakan peringatan, namun tidak yang akan bisa saja yang diperdulikan, akhirnya petugas menembak kaki pelaku," ujarnya.

Kedua pelaku, kata Wira, disangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90