Sabtu, 24 Februari 2018

, , ,

Warga Medan Harus Tahu, Buang Sampah Sembarangan Akan Denda Rp 10 Juta

Warga Medan Harus Tahu, Buang Sampah Sembarangan Akan Denda Rp 10 Juta



BERITA HARIAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Medan yang sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk pengelolaan persampahan dengan maksud agar yang sampah bisa saja yang dikelola dengan baik.

Anggota dewan pun, melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang juga pengelolaan persampahan, di Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (23/2/2018) yang dihadiri ratusan warga, lurah, Kepling dan juga jajarannya.

Anggota DPRD Medan, Herri Zulkarnain Hutajulu yang akan mengatakan, sampah bisa jadi sumber penghasilan kalau dikelola dengan baik dan juga yang dimanfaatkan. Namun, sampah juga bisa menjadi bencana, kalau tidak yang dikelola dengan baik.

Dalam Perda itu, diatur yang ketentuan pidana untuk perorangan, kalau buang sampah sembarangan kena denda Rp 10 juta dan kurungan 3 bulan. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp 50 juta dan tahanan 6 bulan.

"Untuk itu warga yang diimbau agar menaati peraturan dengan membuang sampah pada tempatnya. Letakkan sampah di tong yang sudah saja yang akan disediakan, karena mobil sampah akan mengangkutnya dan membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),"katanya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu pun yang menuturkan, selain adanya sanksi, juga ada reward bagi masyarakat yang yang memberitahukan warga yang membuang sampah sembarangan.

Baca juga : Alasan Dari Sopir Go-Car Yang Rampok Dan Tikami Mahasiswa UMSU

Dalam kesempatan itu, Mandor Sampah Kelurahan Dwikora, Hasibuan menyatakan paham akan peraturan yang baru saja dikeluarkan dalam perda. Ia pun mengucapkan terima kasih yang terhadap Milenium Plaza, yang sudah saja yang akan bisa saja yang membantu menyediakan becak sampah.

"Memang di sini, yang sering buang sampah sembarangan para pengemudi mobil yang melintas. Kalau orang sini, sudah sadar dan juga yang ikut menjaga kebersihan,"katanya.

Warga yang ikut dalam acara sosialisasi tersebut, sempat yang akan bisa saja yang menyuarakan, perlu kiranya melakukan penambahan armada pengangkut sampah di kelurahan Dwikora. Hal itu, dimaksudkannya agar sampah yang ada bisa terangkut semua.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90