Kamis, 04 Januari 2018

, , , ,

Andi Lala Menangis Dan Berpelukan Keluarga Yang Divonis 9 Tahun Penjara

Andi Lala Menangis Dan Berpelukan Keluarga Yang Divonis 9 Tahun Penjara



BERITA HARIAN -  Reni Safitri, istri dari Andi Lala yang akan turut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek pada 12 Juli 2015 lalu yang di Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan itu, majelis yang hakim memvonis Reni Safitri yang terbukti bersalah dan juga yang menjatuhi hukuman selama 9 tahun penjara kepada istri Andi Lala yang tersebut.

"Terdakwa terbukti yang bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana‎ jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Menetapkan terdakwa untuk tetap yang ditahan didalam penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Azwardi Idris di Ruang Cakra IV, PN Medan, Rabu (3/1/2018) sore.

Reni Safitri yang langsung meneteskan air matanya.

Wajah perempuan yang berjilbab itu berubah untuk yang akan menjadi merah. Tak lama kemudian, ia pun yang bergerak dari bangku terdakwa menuju yang ke bangku pengunjung yang berada di bagian belakang Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, tempat Reni yang mendengarkan vonis hakim.

Ia yang terlihat langsung memeluk erat seorang wanita yang mengenakan kemeja hijau dan jilbab warna senada. Tangisnya pecah dan juga kemudian terduduk di salah satu bangku pengunjung.

Ia terus yang menangis hingga membuat sejumlah awak media mengambil foto momen yang tersebut.

Selanjutnya, Reni Safitri yang bersama terdakwa lainnya untuk yang bernama Irfan alias Evan dibawa petugas pengawal tahanan (waltah) menuju yang ke ruang sel tahanan sementara. Ia yang saja tetap menangis, beberapa kali ia mengelap air mata yang di wajahnya dengan menggunakan sapu tangan.

Seorang wanita yang dipeluk Reni Safitri ketika coba yang diwawancara, mengaku sangat keberatan atas vonis hukum yang diberikan majelis hakim.

"Keberatan dengan hukumannya," kata wanita yang enggan menyebutkan namanya tersebut.

Ditanya perihal kasus pembunuhan Suherwan pada 2015 lalu, wanita tersebut tak menyangka sama sekali bila peristiwa itu yang pernah terjadi.

"Kami nggak pernah tahu, karena dia pun yang nggak ada cerita," ujarnya sembari berjalan meninggalkan gedung PN Medan.

Majelis hakim yang menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara kepada Reni Safitri, karena turut terlibat dalam penghilangan nyawa Suherwan alias Iwan Kakek.

Terdakwa terbukti bersalah yang melanggar Pasal 338 KHUPidana‎ jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan didalam penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Azwardi Idris di Ruang Cakra IV, PN Medan, Rabu (3/1/2018) sore.

Baca juga : Seorang Remaja Penghina Jokowi Dan Kapoli Yang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus ini yang berawal ketika Andi Lala cemburu atas perselingkuhan yang telah dilakukan korban dengan istrinya, sehingga merencanakan pembunuhan terhadap Suherwan.

Pembunuhan tersebut yang terjadi pada 12 Juli 2015 di rumah Andi Lala, Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang sekitar pukuk 20.30 WIB. Andi Lala bersama Irfan alias Evan menghabisi nyawa Iwan Kakek dengan yang menggunakan alu.

Selanjutnya, Andi Lala yang bersama Reni Safitri dan Irfan yang membuang mayat Iwan Kakek beserta sepeda motor milik korban yang ke sebuah saluran air di Jalan Desa Pagar Jati, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Hal itu yang dilakukan agar seolah-olah Suherwan menjadi korban kecelakaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90