Minggu, 10 Desember 2017

, , ,

Seorang Satpam Yang Sekongkol Untuk Curi Pinang Milik Perusahaan Ditempat Kerjannya

Seorang Satpam Yang Sekongkol Untuk Curi Pinang Milik Perusahaan Ditempat Kerjannya



BERITA HARIAN - Sandy Dedy (36), Edy Setiawan alias Wawan (31) dan Henmaitri (27) yang akan merupakan satpam yang bertugas mengamankan PT Seven Sead Agro yang terletak di Jalan Binjai Km 16,3 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Begitu juga dengan Desmon Pasaribu (28) warga Jalan Binjai Km 13 yang merupakan karyawan pabrik di perusahaan tersebut. Tetapi dengan yang keempatnya justru bekerja yang akan melakukan pencurian sembilan goni yang berisi pinang seberat 810 kilogram.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna yang akan bisa saja yang akan mengatakan keempatnya diketahui terlibat dengan yang sebagai pelaku setelah pemilik perusahaan dengan yang bernama Hiranan Asrani (30) warga Appartement Royal Tower A No 905, Jalan Palang Merah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Polonia yang akan melaporkan pada peristiwa pencurian yang akan terjadi PT Seven Sens Argo yang terjadi pada Rabu (6/12/2017) lalu.

"Selanjutnya petugas reskrim Polsek Sunggal turun yang ke TKP untuk melakukan pada penyelidikan dan mengecek CCTV maka yang diketahui para pelaku yang berjumlah 4 orang dan juga yang akan merupakan orang dalam," kata Wira, Minggu (10/12/2017).

Atas petunjuk itu petugas kemudian yang akan melakukan pengintaian pada Jumat (8/12/2017) terhadap dengan keberadaan para pelaku yang akan dicurigai dan dengan yang kebetulan dua diantaranya tengah yang bertugas yang akan mengaja perusahaan pada malam itu.

"Setelah Sandy dan Edy Setiawan kami ciduk dari TKP dan kemudian yang akan bisa saja yang mengintrogasi keduanya, akhirnya yang keduanya mengakui perbuatan pencurian yang mereka lakukan," ungkap Wira.

Pengejaran terhadap para pelaku tidak berhenti sampai yang disitu, petugas yang akan terus yang akan memburu pelaku lainnya yang terlibat dan juga yang akan kemudian berhasil untuk yang  mengamankan Henmaitri dan Desmon yang di Kota Binjai. Selanjutnya seluruh pelaku yang akan dibawa ke Polsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Tembakan Polisi Yang Sangat Begitu Tepat DiKaki 2 Penjambret

"Petugas pun yang kemudian menanyakan keberadaan goni yang akan berisi pinang yang mereka curi. Setelah didesak dan juga yang akhirnya para tersangka menyebut hasil curian tersebut dan juga mereka titipkan kepada Bambang Suharno (43) warga Desa Paya Bakung dan Duriat alias Fikri alias Dayat (23) warga gang Gembira Desa Sumber Melati," sebut perwira yang berpangkat melati satu yang di pundaknya tersebut.

Hingga akhirnya dengan yang kedua pelaku beserta barang bukti juga turut yang akjan dibawa ke Polsek Sunggal untuk yang akan bisa saja yang  mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

"Para pelaku yang dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun," tegas Wira.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90