Senin, 16 Oktober 2017

, , ,

Mantap Napi Yang Tidak Kapok-kapaok Untuk Ederkan Uang Palsu

Mantap Napi Yang Tidak Kapok-kapaok Untuk Ederkan Uang Palsu



BERITA HARIAN - Unit Reskrim Polsek Delitua yang akan mengamankan dua pengedar uang palsu yang senilai Rp 6,5 juta, Minggu (15/10/2017).

Keduanya yakni, Ahmat Anto (53) warga Jalan Jermal III dan Rahmat Efendi Sembiring (40) warga Desa Batu Mbelin, Kecamatan Namorambe.

Dari hasil pengungkapan, pelaku Ahmat Anto yang ternyata pernah dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama empat tahun, yang akan terbukti edarkan uang palsu pada 2010 silam.

"Pelaku Ahmat Anto ini yang pemain lama, gak kapok juga meski sudah yang dihukum di pengadilan selama empat tahun," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna.

Ahmat dan Rahmat yang akan ditangkap unit Reskrim Polsek Delitua pada Rabu (11/10/2017). Saat itu pelaku Rahmat yang hendak membeli bakso di Jalan AH Nasution, Kelurahan Kwalabekala. Dari tangannya, polisi yang  menemukan uang palsu senilai Rp 4 juta.

Ketika yang diinterogasi polisi, Rahmat yang mengaku tidak sendirian saat beraksi pada waktu yang bersamaan. Ia yang akan menyebut pelaku Ahmat juga sedang beraksi yang mengedarkan uang palsu di sebuah mini market yang di Jalan Jamin Ginting.

"Ahmat berhasil kita tangkap yang sebelum menggunakan uang palsunya. Dari tangan pelaku, kita menemukan uang palsu Rp 2,5 juta. Jadi total uang palsu dari keduanya Rp 6,5 juta," ucap Wira.

Adapun rincian uang palsu yang akan disita dari kedua pelaku yakni, 14 lembar pecahan Rp 100.000, 102 lembar pecahan Rp 50.000, dua lembar Rp 20.000 dan 16 lembar pecahan Rp 10.000.

"Kedua pelaku yang dipersangkakan menyimpan, mengedarkan uang palsu yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana yang maksimal 15 tahun penjara denda Rp 50 miliar," tukas Wira

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90