Kamis, 12 Oktober 2017

, , ,

Kapolri Yang Mengaku Ragu Untuk Turuti Permintaan DPR Soal Pemanggilan Dengan Paksa

Kapolri Yang Mengaku Ragu Untuk Turuti Permintaan DPR Soal Pemanggilan Dengan Paksa



BERITA HARIAN - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku belum bisa memutuskan soal pemberian wewenang kepada Polri untuk melakukan pemanggilan paksa bagi pihak yang tidak memenuhi panggilan DPR.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) belum jelas mengatur bahwa Polri bisa melaksanakan perintah DPR.

Dirinya menjelaskan jika melihat di KUHAP, selama ini tidak mengenal pemanggilan paksa DPR.

"Termasuk dengan istilah penyanderaan, ‎selama ini yang akan berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian itu yang tidak dicantum secara eksplisit yang di sana. Nah ini yang akan menimbulkan keragu-raguan dari kepolisian," kata Tito dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR, Kamis (12/10/2017).

Namun Tito yang akan menjelaskan, pihaknya tetap saja memipertimbangkan dan juga yang akan membicarakan secara internal yang terkait langkah yang harus diambil, menyikapi UU MD3 tersebut.

"Termasuk dengan mengundang ahli dari eskternal, ahli hukum tata negara, pidana, dalam rangka untuk mensikapi apa sikap Polri. Jangan sampai sikap Polri yang akan melaksanakan ini justru jadi bumerang dan juga yang akan disalahkan banyak pihak," kata Tito.

Belum rampung yang akan menuntaskan penjelasannya, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo memotong ucapan Tito.

Dirinya yang akan mengaku menyayangkan bahwa Polri yang tidak melaksanakan amanat UU tersebut.

"Kalau perintahnya adalah pamdal, kami ngga minta tolong Polri. Itu enak, paling kita yang akan bantuan Polri untuk backup," kata Bambang.

Lebih lanjut Tito yang menilai, bahwa saat dengan pembuatan UU yang akan terkait kewenangan DPR itu yang tidak lengkap.

"Coba aja ada satu ayat atau satu pasal yang akan menyampaikan bahwa teknis acara pemanggilan paksa dan juga penyanderan disesuaikan dengan KUHAP, misalnya," kata Tito.

Tidak berhenti yang sampai disitu, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa yang mengatakan, konsistensi Polri yang akan menjadi pertanyaan lantaran tidak mau yang melaksanakan perintah UU.

"Karena pernah terjadi DPR pernah meminta kepolisian, tidak ada rapat seperti ini untuk menterjemahkan UU. Tugas polisi adalah melaksanakan hukum," kata Desmond.

Sambil menunggu ada aturan yang lengkap, Tito tetap akan mengkaji secara internal dan berdiskui dengan para pakar. Sehingga Polri memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan tindakan pemanggilan paksa.

"Tapi prinsipnya kami akan pertimbangan dan kami akan sampaikan hasilnya kepada yang kami muliakan pimpinan dan seluruh anggota komisi III," kata Tito.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90