Senin, 30 Oktober 2017

, , ,

Gubernur DKI Yang Tegaskan Hotel Alexis Yang Ditutup Sejak 27 Oktober

Gubernur DKI Yang Tegaskan Hotel Alexis Yang Ditutup Sejak 27 Oktober



BERITA HARIAN - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang mengatakan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis yang sudah ditutup sejak Jumat (27/10/2017).

Artinya, pemilik tempat usaha yang sudah tidak dapat berkegiatan yang di tempat itu, karena sudah tidak ada izin lagi. 

Penutupan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis itu yang didasarkan pada surat bernomor 68661-1.858.8.

Surat bertanggal 27 Oktober 2017 yang diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan juga Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.

“Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan yang di situ. (Izinnya,-red) sudah habis, per yang dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin,” tutur Anies, kepada wartawan, Senin (30/10/2017).

Dia yang menegaskan, penutupan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis itu yang merupakan sikap yang tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dia yang tidak ingin DKI Jakarta menjadi tempat yang membiarkan praktik-praktik prostitusi.

“Karena itu, seperti juga kita sampaikan selama kampanye kemarin bahwa kita yang akan mengambil sikap tegas kepada Alexis. Karena itu, kemudian kita yang akan mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis,” ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90