Selasa, 05 September 2017

, ,

Ganjar Pranowo Yang Akan Diperiksa Dengan Kasus Tersangka Setya Novanto

Ganjar Pranowo Yang Akan Diperiksa Dengan Kasus Tersangka Setya Novanto



BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memeriksa mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dan saat ini menjabat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP.

"Yang telah bersangkutan diperiksa dengan sebagai saksi untuk yang tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Selain memeriksa Ganjar, KPK juga yang akan memeriksa enam saksi yang lainnya untuk tersangka Setya Novanto, yakni anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo, tiga orang dari pihak swasta yang masing-masing Made Oka Masagung, Steven Tirtawidjaja, Santoso Kartono, Karna Brata Lesmana berprofesi wiraswasta, dan Ratna Sari Lubis yang seorang ibu rumah tangga yang juga istri dari Chairuman Harahap mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Sebelumnya, Ganjar pernah diperiksa untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini telah menjadi terdakwa pada kasus KTP-e.

"Ditanya mengenai dengan proses anggaran saja," kata Ganjar sesuai diperiksa KPK yang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7) lalu.

Ia yang mengaku pada saat proses penganggaran pengadaan KTP-e yang berlangsung secara wajar.

"Prosesnya semua yang berlangsung wajar saja, yang tidak pernah kami ketahui kan yang "di bawah tangan" dan yang "di belakang meja"," kata Ganjar.

Ganjar menyatakan, selama proses penganggaran yang tersebut, dirinya yang tidak pernah bertemu dengan Andi Narogong. "Tidak," kata Ganjar singkat.

Sebelumnya, dalam dakwaan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yang disebut bahwa Ganjar yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDIP yang menerima 520 ribu dolar AS yang terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun ini.

KPK telah yang menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP yang berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Ketua KPK Agus Rahardjo yang di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017) mengatakan, KPK yang sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi yang sebagai tersangka.

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 yang sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan yang sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Agus.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90