Kamis, 31 Agustus 2017

, , ,

Seorang Pria Sales Ini Yang Telah Larikan Uang Perusahaan, Kini Telah Ditangkap Polisi

Seorang Pria Sales Ini Yang Telah Larikan Uang Perusahaan, Kini Telah Ditangkap Polisi



BERITA HARIAN - Muhammad Amin (26) yang ditangkap Polsek Delitua karenayang melarikan uang perusahaan tempatnya bekerjanya yang di CV Sinar Telekom Jalan AH Nasution, Kota Medan, Sumatera Utara.

Muhammad Amin yang melarikan uang perusahannya yang senilai Rp 22 juta untuk membayar utangnya sendiri.

"Tersangka yang menghabiskan uang perusahaan tempatnya bekerja untuk membayar utang-utangnya," sebut Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, Rabu (30/8/2017).

Kata Wira, pelaku yang ditangkap di kediamannya pada Selasa (29/8/2017) malam. Ia yang diamankan atas laporan perusahaannya karena tidak menyetorkan hasil penjualan pulsadan juga kartu paket M-Kios.

Namun, setelah yang mengutip uang hasil penjualan yang tersebut, tersangka tidak menyetorkannya sehingga perusahaan melaporkannya ke pihak berwajib dan tersangka yang akan ditangkap.

"Tersangka yang melakukan Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 dari KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," terang Wira.

Polisi yang telah menyita barang bukti 14 lembar faktor bon pengutipan uang penjualan pulsa M-Kios dan dua lembar daftar penjualan pulsa M-Kios tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90