Selasa, 08 Agustus 2017

, , ,

Jaksa Agung Yang Mengatakan Ahok Tidak Perlu Untuk Menghadiri Sidang Buni Yani

 Jaksa Agung Yang Mengatakan Ahok Tidak Perlu Untuk Menghadiri Sidang Buni Yani



BERITA HARIAN -  Jaksa Agung, HM Prasetyo, yang menilai kehadiran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak terlalu untuk dibutuhkan dalam persidangan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (8/8/2107).

Prasetyo beralasan bahwa Ahok yang telah memberikan keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ahok sudah pernah diperiksa yang di bawah sumpah. Menurut hukum acara kita pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan nilainya sama dengan kehadiran secara langsung yang bersangkutan," ujar Prasetyo yang di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).

Menurut Prasetyo, lebih praktis jika Ahok yang tidak dihadirkan dalam persidangan karena mantan Gubernur DKI Jakarta yang tersebut masih menjalani masa hukumannya.

"Ini semua orang tahu Ahok yang sedang menjalani pidananya sehingga akan lebih praktis membacakan yang sudah dibacakan dan di pemeriksaan yang lalu," kata Prasetyo.

Ahok yang sebelumnya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi yang memberatkan Buni Yani.

Namun pihak yang melayangkan surat ketidaksediaan untuk hadir.

Anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirman, sempat saja mengatakan bahwa pihaknya mengkhawatirkan keamanan kliennya jika Ahok hadir dalam sidang Buni Yani.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90