Pria Ini Gara gara Ingin Berjudi, Ia Gelapkan Mobil Rental
BERITA HARIAN – Perilaku yang berjudi adalah kebiasaan buruk yang dimiliki sebahagian orang.
Seperti halnya Rusdi alias Awen (33).
Pria yang tinggal di Jl Karya Rakyat, Gang Tapanuli 5 D, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat yang ini nekat menggelapkan mobil Toyota Avanza milik pengusaha mobil rental yang bernama Heni Novita Sari (35).
"Tersangka Awen yag ini menggelapkan mobil rental hanya karena ingin sekali berjudi. Dari penuturan yang tersangka, mobil rental yang milik korban ini digadaikannya seharga Rp11 juta untuk bisa dijadikan modal awal main kartu," kata Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Iptu Nur Istiono, Kamis (6/7/2017).
Menurut Istiono, penipuan dan penggelapan ini yang berawal saat Awen datang ke rumah korbannya di Jl Seroja, Gang Ponimin No8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal pada 20 Maret 2017 lalu.
Saat itu, Awen yang beralasan ingin merental mobil korban selama satu bulan.
"Perjanjian awal, biaya satu bulan rental yang seharga Rp6 juta. Karena korban sudah biasa merentalkan mobil, ia pun yang menyerahkan mobilnya itu pada tersangka Awen," ungkap Istiono.
Bukan pertama, sambung Istiono, pembayaran yang berjalan lancar.
Korban pun meminta mobilnya untuk dikembalikan.
"Saat dihubungi, tersangka ini yang berdalih akan memperpanjang sewa mobil rental itu. Namun, hingga tanggal 4 Juli kemarin, tersangka tak kunjung memberikan kabar sehingga korban membuat sebuah laporan," kata Istiono.
Dari pemeriksaan awal, lanjutnya, mobil rental itu yang digadaikan tersangka pada pria yang bernama Erwin.
Saat ini, polisi tengah mengejar Erwin yang dianggap sebagai penadah mobil curian.
"Kami tengah mendalami kasus ini yang lebih lanjut. Bisa saja, tersangka ini pernah melakukan hal yang serupa," pungkas perwira yang berpangkat dua balok emas di pundak ini.
0 komentar:
Posting Komentar