Rabu, 03 Oktober 2018

, , ,

Terdakwa Dalam Ungkap Sabusabu 1 Kg Yang Dikirim Ke Perbaungan

Terdakwa Dalam Ungkap Sabusabu 1 Kg Yang Dikirim Ke Perbaungan



BERITA HARIAN
- Khairul Syafri, personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara yang menangkap Rahmat Siburian dan Wahyudin (terdakwa berkas terpisah) akan mengaku kepada Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Kadir bahwa kedua yang terdakwa berencana mengirimkan sabusabu seberat 1.000 gram (1 kg) ke Perbaungan untuk diedarkan.

Di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (3/10/2018) sore, Khairul Syafri yang akan bersaksi mengaku mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang disuruh oleh Sapnah, warga Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai untuk yang akan membeli sabusabu di Medan.

"Saya dapat informasi dari masyarakat, ciri-cirinya satu berbadan gemuk dan satu lagi bertato. Mereka mengendarai sepedamotor dari Medan ke Perbaungan," ucap saksi di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir.

Mendapat informasi tersebut, saksi dan rekannya kemudian yang mengejar terdakwa, hingga akhirnya di simpang Jalan Tritura, Simpang Mariendal, Medan, saksi menabrakkan sepedamotornya ke motor terdakwa hingga terjatuh.

"Pas hendak ke Perbaungan, yang di tengah jalan kami tangkap, dari tangan terdakwa kami temukan sabu seberat satu kilo tersebut, handphone dan uang" ucap saksi. Menurut saksi, shabu tersebut akan diantarkan para terdakwa kepada seseorang bernama Sapnah warga Perbaungan, Serdangbedagai untuk diedarkan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup sidang dan melanjutkan persidangan minggu depan dengan agenda keterangan saksi lain yang belum sempat dihadirkan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan, disebutkan peristiwa itu bermula pada Maret 2018 di Jalan Tritura Simpang Mariendal, Medan. Sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa yang berada di rumahnya di Jalan Akasia Desa Jamur Pulau, Perbaungan dihubungi oleh Sapnah yang menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu seberat 1 kg di Medan.

Sabu tersebut, akan diambil terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Pajak Melati. Kedua terdakwa kemudian menemui orang tersebut, dan kemudian membawa shabu untuk diserahkan kepada Sapnah di Perbaungan. Naas ditengah jalan, aksi mereka ternyata sudah dibuntuti dua anggota BNN, Khairul Syafri dan Rocky Siahaan.

Baca juga : Kisah Prabowo Yang Telah Tertipu Cerita Fiksi Ratna Sarumpaet

Kedua petugas BNN tersebut, mengamankan para terdakwa. Dari tangan mereka shabu tersebut disita, selain itu turut diamankan sepedamotor yang dikendarai, satu unit handphone, uang tunai Rp 5 juta dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam Pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90