Jumat, 14 September 2018

, ,

Pria Uzur Nekat Tikam Temannya Setelah Bertengkar Hingga Tewas Kehabisan Darah

Pria Uzur Nekat Tikam Temannya Setelah Bertengkar Hingga Tewas Kehabisan Darah



BERITA HARIAN - Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu yang akan bisa saja yang didampingi Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Mulyoto saat yang menggelar jumpa pers kasus

pembunuhan di Mapolres Nias Selatan.

Ke dua pelaku pembunuhan yakni AH alias Ama Niwa (43) warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan yang akan diamankan petugas Polres Nias Selatan, pada Rabu (8/9/2018) lalu.

Pasalnya ia diduga yang akan bisa saja yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban yang bernama Asonia Halawa alias Ama Niwa (43).

"Pelaku akan yang dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Faisal.

Selain itu peristiwa pembunuhan pertama yang terhadap korban atas nama Talialulu Laia Alias ama Irama yang akan dilakukan tersangka B-L alias ama Relina (68) juga terjadi pada Senin, (3/9/2018)

lalu, di Desa Koendrafo Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan.

"Awalnya, yang tersangka BL sempat berkilah kalau korban Talialulu Laia terjatuh saat hendak membongkar tenda pesta dan tertusuk pisau milik pelaku yang dibawa-nya saat membongkar tenda pernikahan

anak pelaku yang telah usai yang digelar pada hari Kamis, (30/8/2018)," ujar Faisal, Kamis (13/9/2018).

Namun setelah yang di interogasi oleh petugas, lanjut Faisal, pelaku yang akan bisa saja yang mengaku jika dia lah yang menusuk punggung belakang bagian kiri korban dengan sebilah pisau. Usai

melakukan aksinya, pelaku langsung masuk yang ke dalam rumah.

"Saat itu, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban yang bersimbah darah ke Puskesmas Lolomatua, namun setiba nya di Puskesmas nyawa korban

tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia,” paparnya.

Baca juga : Presiden Jokowi Dan Prabowo Tuntun Sepeda Ontel Yang di Persimpangan Jalan Surdirman

Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat menusuk korban karena sebelum nya sudah ada pertengkaran antara pelaku dan korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka saat ini ditahan di Polres Nias Selatan bersama barang bukti sebilah pisau bergagang kayu berukuran panjang kurang lebih 20 cm. Pelaku akan

dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90