Rizal Diringkus Polisi Usai Buang 18,67 Gram Sabusabu, Akui Beli Dari Ardiansyah
![]() |
BERITA HARIAN - Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan yang akan berhasil untuk yang akan meringkus 2 tersangka pengedar sabu dari lokasi berbeda.
Kedua tersangka yang akan diketahui bernama Rizal Syahputra (22) warga Jalan Tempuling Gang Ibu, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan Novi Ardiansyah (37) warga Jalan Batangkuis Perumahan Indah Permai Desa Paya Gambar, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka RS yang akan bisa saja yang menjadikan rumahnya tempat peredaran narkoba dan untuk berpesta sabu.
Tanpa buang banyak waktu, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung yang akan menindaklanjuti, dengan melakukan penggerebekan di rumah Target Operasi (TO).
"Saat digrebek, Rizal sedang dalam rumah sendirian. Terlihat ia membuang sesuatu di bawah meja," kata Raphael, Rabu (18/7/2018)
"Tersangka kita amankan dan diminta petugas mengambil kembali benda yang dibuangnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Raphael menjelaskan bahwa ternyata benda yang dibuang Rizal adalah 14 paket sabu berukuran sedang dan 8 paket sabu kecil dengan total berat keseluruhan 18,67 gram dan saat diinterogasi, ia mengaku membeli barang haram itu dari Novi Ardiansyah yang sering mangkal di Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo.
Selanjutnya, Petugas Satres Narkoba membawa Rizal ke lokasi yang dimaksud guna melakukan pengembangan.
Baca juga : Kena OTT KPK, PDI Perjuangan Yang Pecat Bupati Labuhanbatu
Dan saat tiba ditujuan yang dimaksud anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan, langsung meringkus Ardi dan menggeledahnya.
"Dari saku celana tersangka kita sita HP dan dompet warna hitam. Ardi mengaku telah menjual sabu kepada Rizal," katanya.
"Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti kita bawa ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," pungkas Raphael.
0 komentar:
Posting Komentar